SUMEDANG EKSPRES – Istilah “Destinasi” memiliki peran fundamental dalam bidang Transportasi dan Logistik.
Secara umum, destinasi merujuk pada lokasi yang ditetapkan sebagai titik akhir atau tujuan penerimaan barang/kiriman setelah melalui proses pergerakan dari titik awal (origin).
Dalam rantai pasok (supply chain), destinasi adalah titik yang sangat krusial karena merupakan penentu keberhasilan pengiriman dan pemenuhan kebutuhan pelanggan.
Pengertian dan Peran Destinasi
Dalam konteks logistik:
Baca Juga:Inilah Agenda Besar Timnas U-17 Indonesia di Tahun 2026, Simak Jadwal Pertandingan yang Akan Segera DatangProspek dan Panduan Budidaya Buah Malaka (Phyllanthus emblica) di Sumedang
- Titik Penerimaan Barang: Destinasi adalah alamat atau lokasi fisik tempat barang akan dibongkar (unloading), diserahkan, dan diterima oleh penerima resmi. Lokasi ini seringkali berbeda dari tempat bisnis penerima (consignee) dan bisa juga diartikan sebagai titik pengiriman (delivery point).
- Akhir Perjalanan Kiriman: Destinasi menandai akhir dari perjalanan utama pengiriman (shipment journey). Setelah barang mencapai destinasi, proses logistik dapat dilanjutkan dengan distribusi lokal atau last-mile delivery kepada penerima akhir.
- Penentu Proses Transportasi: Pemilihan destinasi memengaruhi banyak faktor, termasuk moda transportasi yang digunakan (darat, laut, udara), waktu pengiriman yang dibutuhkan (Estimation Time of Arrival atau ETA), biaya pengiriman, serta peraturan dan bea cukai setempat.
Istilah Terkait Destinasi dalam Logistik
Ada beberapa istilah spesifik yang berkaitan erat dengan konsep destinasi, terutama dalam pengiriman kargo internasional:
- Consignee: Merupakan penerima resmi atau importir barang yang namanya dan alamatnya harus tercantum jelas pada dokumen pengiriman. Consignee adalah pihak yang berhak menerima barang di destinasi.
- Port of Discharge (POD) / Port of Unloading: Ini adalah istilah yang digunakan dalam pengiriman laut, merujuk pada pelabuhan tempat barang dibongkar dari kapal setelah perjalanan internasional. POD berfungsi sebagai titik akhir pengiriman laut sebelum barang didistribusikan lebih lanjut melalui moda transportasi darat (inland freight) ke lokasi destinasi akhir penerima.
- Delivery Order (DO): Dokumen otorisasi yang memberikan izin kepada penerima (consignee) untuk mengambil barang di lokasi destinasi atau gudang tertentu.
- FOB Destination: Singkatan dari Free On Board Destination, sebuah istilah dalam ketentuan perdagangan (Incoterms). Dalam kondisi ini, kepemilikan dan risiko atas barang beralih dari penjual kepada pembeli hanya setelah barang tiba di destinasi yang telah ditentukan.
