Fungsi utama SKPP adalah:
- Menghentikan Pembayaran Gaji di Satker Lama: Mencegah terjadinya pembayaran gaji ganda (dobel) ketika pegawai berpindah instansi atau pensiun.
- Dasar Pembayaran Gaji di Satker Baru: Bagi pegawai yang pindah, SKPP dari instansi lama menjadi syarat mutlak bagi instansi baru untuk memproses pengajuan gaji di tempat kerja yang baru.
- Dasar Perhitungan Hak Keuangan Lain: Menjadi dasar dalam perhitungan hak keuangan pegawai seperti tunjangan pensiun, pesangon, atau Tunjangan Hari Tua (THT).
Konteks Penerbitan
SKPP diterbitkan ketika seorang pegawai mengalami perubahan status yang signifikan, seperti:
- Pindah Instansi/Satker: ASN dimutasi dari satu Satker ke Satker lain, baik dalam lingkup KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) yang sama atau berbeda.
- Pensiun/Berhenti: ASN mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) atau diberhentikan secara hormat/tidak hormat.
- Meninggal Dunia: Diperlukan untuk penyelesaian hak-hak keuangan kepada ahli waris.
Penerbit dan Waktu Terbit
Baca Juga:Kost Super Murah dan Nyaman Buat Kamu yang Butuh Tempat Kost Dekat UNSAPMakna "Destinasi" dalam Geografi dan Perencanaan Wilayah: Kawasan sebagai Sistem
SKPP diterbitkan oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada instansi/satuan kerja asal (lama). Dokumen ini harus disahkan oleh KPPN terkait sebelum diserahkan kepada pegawai yang bersangkutan.
SPMT adalah dokumen yang menandai permulaan kerja dan hak gaji, berfungsi sebagai bukti aktif di instansi baru.
Sebaliknya, SKPP adalah dokumen yang menandai pengakhiran kewajiban pembayaran gaji oleh instansi lama, berfungsi sebagai “izin” bagi instansi baru untuk mengambil alih pembayaran.
Memastikan kedua dokumen ini diproses tepat waktu adalah kunci kelancaran administrasi kepegawaian dan hak finansial setiap ASN.
