SUMEDANG EKSPRES, VIRAL – Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang berhasil mengamankan dua orang pelaku yang tega membuang bayi mereka sendiri di pinggir jalan dengan kondisi mulut dilakban.
Tindakan keji ini diduga dilatarbelakangi rasa malu karena hamil di luar pernikahan.
Bayi malang tersebut pertama kali ditemukan oleh warga di pinggir jalan dekat pesawahan di Kampung Kalen Kupu, Desa Bojongsari, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, pada Sabtu, 25 Oktober 2025.
Baca Juga:Delapan Tahun Mengurung Diri, Pria dengan Dugaan Hoarding Disorder Ditemukan Tak Bernyawa5 Obat Penurun Demam Untuk Dewasa yang Bisa Kamu Temukan di Apotek Terdekat
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Noviansah, dalam konferensi pers yang digelar Selasa (28/10), menjelaskan bahwa kedua pelaku merupakan sepasang kekasih yang menjalin hubungan asmara hingga mengakibatkan kehamilan di luar nikah.
“Kedua pelaku ini melakukan persalinan secara mandiri di rumah salah satu pelaku. Karena merasa panik dan malu kepada orang tua dan tetangga, pelaku langsung melakban mulut sang bayi yang baru saja lahir sebelum membuangnya,” ujar AKBP Fiki Noviansah.
Dalam waktu singkat, tim penyidik Polres Karawang berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku yang merupakan orang tua biologis dari bayi tersebut pada Minggu, 26 Oktober 2025.
Pelaku diketahui berinisial MRD (20), berdomisili di Kampung Labanmulya, Kecamatan Tirtamulya dan kekasihnya berinisial RDL (21), berdomisili di Dusun Pasirtanjung, Kecamatan Lemahabang, Karawang kini berhasil ditangkap pihak kepolisian.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku dalam aksi pembuangan bayi, antara lain dua kain panjang, satu tas berwarna merah, satu tas berwarna hitam, dan satu tas kecil.
Atas perbuatannya yang melanggar hukum dan moral, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
