Setelah Janji Ijazah Gratis Demul Menguap, Kini BPMU Pun Diubah Jadi Beasiswa

Setelah Janji Ijazah Gratis Demul Menguap, Kini BPMU Pun Diubah Jadi Beasiswa
Setelah Janji Ijazah Gratis Demul Menguap, Kini BPMU Pun Diubah Jadi Beasiswa
0 Komentar

Saepuloh menyebut kebijakan “tebus ijazah” tersebut justru menimbulkan dampak domino.

Di banyak tempat, orang tua siswa salah paham dan mengira pemerintah telah melunasi tunggakan mereka.

“Orang tua merasa tidak lagi berutang karena dijanjikan akan dibayar pemprov. Padahal, faktanya belum ada apa-apa,” keluhnya.

Baca Juga:Demul Dituding Ingkar Janji, Program Pembebasan Ijazah Berujung NihilBupati Dony: Sosialisasi Program Pemerintah Harus Dipadukan dengan Seni dan Budaya

Akibatnya, banyak sekolah terjebak dalam posisi dilematis: tunduk pada kebijakan yang diumumkan pejabat publik, tetapi kehilangan sumber pendanaan utama untuk bertahan. Saepuloh menilai kebijakan itu dibuat tanpa kajian matang.

“KDM kurang literasi. Kebijakan ini tidak dikaji secara komprehensif, sehingga merugikan banyak pihak,” katanya.

Ia juga menyoroti bahwa publikasi dini yang dilakukan pemerintah membuat seolah kebijakan itu sudah memiliki dasar hukum kuat, padahal hanya berdasar surat edaran.

“Kalau belum matang, jangan dipublikasikan. Ini malah jadi yurisprudensi yang menyesatkan,” tegasnya.

Lebih jauh, Saepuloh mengungkapkan adanya tekanan terhadap sekolah-sekolah swasta yang berusaha menyampaikan keluhan mereka.

“Sekolah sekarang ketakutan untuk bersuara. Mereka ditekan agar bungkam,” ujarnya.

Sementara itu, Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan, menilai bahwa tidak adanya realisasi dana kompensasi ijazah kemungkinan besar disebabkan oleh keterbatasan anggaran daerah.

Baca Juga:Gubernur KDM Kagum, Teatrikal Mapag Pajajaran Anyar Diundang Tampil di Hari Jadi Jawa BaratSiapkan Kebijakan Agar Semua Keluarga Miliki Rumah Layak dan Aman

Ia menekankan pentingnya komunikasi yang terbuka antara pemerintah dengan pihak sekolah agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.

“Jika kebijakan tersebut batal dilakukan dengan alasan keterbatasan anggaran dan diganti dengan BPMU, harus dikomunikasikan dengan baik,” ujar Cecep.

Menurutnya, Dinas Pendidikan Jabar perlu melakukan pendataan sejak awal untuk mengetahui siswa mana yang benar-benar layak menerima bantuan.

Dengan pendataan yang rapi, pemerintah provinsi seharusnya bisa menanggung biaya sekolah bagi siswa tidak mampu di sekolah swasta.

“Digratiskan sekolahnya di swasta. Yaitu ditanggung pemerintah provinsi. Dengan demikian tidak ada alasan menahan ijazah. Jadi menahan ijazah sama dengan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Cecep juga mendorong agar pemerintah melakukan pemetaan menyeluruh mengenai persoalan penahanan ijazah di Jawa Barat.

“Harus dibuat pemetaan, berapa banyak siswa yang ditahan ijazahnya. Berapa banyak sekolah. Didata dengan baik dan diklarifikasi. Apakah itu benar tidak mampu membayar? Verifikasi alasannya,” tuturnya.

0 Komentar