SUMEDANGEKSPRES – Perjalanan yang semula dimulai dengan tugas kerja berakhir di ruang tahanan. Dua kakak beradik asal Bandung, IS (35) dan M (20), kini harus menghadapi konsekuensi hukum setelah aksi nekat mereka mencuri besi pembatas jalan tol Cisumdawu terbongkar oleh aparat kepolisian. Kasus ini bukan hanya tentang tindak pencurian, tetapi juga tentang bagaimana kepercayaan dalam pekerjaan bisa runtuh oleh keputusan impulsif yang salah arah.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (30/10/2025) sore, di area Gerbang Tol Pamulihan, Desa Ciptasari, Kabupaten Sumedang. IS, yang bekerja sebagai sopir truk di sebuah perusahaan baja ringan di Kota Bandung, tengah mengantarkan barang bersama adiknya, M.
Namun di tengah perjalanan, keduanya justru berhenti di jalur masuk tol dan melakukan sesuatu yang di luar nalar tanggung jawab kerja: membongkar besi pembatas jalan menggunakan kunci inggris yang telah mereka siapkan sebelumnya.
Baca Juga:12 Ribu Dapet 3.000 Koin? Ini Cara Top Up Koin TikTok Murah Resmi dan AmanCara Top Up Koin TikTok DANA Murah 2025: Praktis, Aman, dan Banyak Bonusnya!
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika menjelaskan bahwa kendaraan operasional perusahaan dimanfaatkan untuk melancarkan aksi pencurian tersebut.
“Para pelaku ini tengah mengantarkan barang dari Bandung menuju Sumedang,” ujar Kapolres dalam jumpa pers di Mapolres Sumedang, Senin (3/11).
Besi hasil curian itu tidak dibiarkan begitu saja. Setelah berhasil melepas beberapa batang, keduanya memasukkan besi-besi tersebut ke dalam truk Hino warna hijau bernomor polisi S-9588-T.
Berdasarkan pemeriksaan, besi pembatas itu kemudian dijual kepada pengepul barang bekas di kawasan Cikuda, Kecamatan Jatinangor.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa besi hasil curian itu dijual kepada pengepul barang bekas di kawasan Cikuda, Kecamatan Jatinangor,” tutur Kapolres.
Polisi menyita delapan batang besi pembatas jalan tol, kunci inggris, serta truk yang digunakan sebagai barang bukti.
“Atas tindakannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Juga:NekoPoi APK Kucing (Versi Terbaru) V2.5.4.5: Aplikasi Anime yang Viral tapi Sarat KontroversiCara Mengaktifkan Promo Top Up Weekly Diamond ML di GoPay, Dapatkan Top Up Mobile Legend Gratis dengan Mudah!
Kasus ini menyoroti bagaimana tindakan sesaat dapat menghancurkan kepercayaan yang dibangun selama bertahun-tahun.
Sebagai sopir truk, IS dipercaya membawa barang bernilai tinggi lintas kota. Kepercayaan itu seharusnya menjadi modal kerja yang dijaga, bukan dimanfaatkan untuk hal yang melanggar hukum.
