Mengantar dari Bandung, Pulang ke Jeruji Besi Sumedang: Ironi Kakak Beradik Curi Besi di Tol Cisumdawu

Mengantar dari Bandung, Pulang ke Jeruji Besi Sumedang: Ironi Kakak Beradik Curi Besi di Tol Cisumdawu
Mengantar dari Bandung, Pulang ke Jeruji Besi Sumedang: Ironi Kakak Beradik Curi Besi di Tol Cisumdawu
0 Komentar

SUMEDANGEKSPRES – Perjalanan kerja dua kakak beradik asal Bandung berakhir dengan nasib yang tak pernah mereka bayangkan. IS (35) dan M (20), yang sehari-hari bekerja sebagai pengantar baja ringan, kini harus menatap jeruji besi setelah tertangkap mencuri besi pembatas jalan tol di Gerbang Tol Pamulihan, Desa Ciptasari, Kabupaten Sumedang.

Hari itu, Kamis (30/10/2025) sore, keduanya sedang dalam perjalanan mengantarkan barang dari Bandung menuju Sumedang.

Namun, di tengah rutinitas kerja yang seharusnya biasa, mereka membuat keputusan fatal: berhenti di jalur masuk tol dan membongkar besi pembatas jalan.

Baca Juga:12 Ribu Dapet 3.000 Koin? Ini Cara Top Up Koin TikTok Murah Resmi dan AmanCara Top Up Koin TikTok DANA Murah 2025: Praktis, Aman, dan Banyak Bonusnya!

Sebuah tindakan yang hanya butuh waktu beberapa menit, tapi mengubah arah hidup mereka sepenuhnya.

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika menjelaskan, salah seorang pelaku merupakan sopir truk yang bekerja di salah satu perusahaan baja ringan di Kota Bandung. Mereka memanfaatkan kendaraan angkutannya untuk melancarkan aksi pencurian.

“Para pelaku ini tengah mengantarkan barang dari Bandung menuju Sumedang,” ujar Kapolres dalam jumpa pers di Mapolres Sumedang, Senin (3/11).

Setibanya di area Gerbang Tol Pamulihan, IS dan M menurunkan alat kunci yang sudah mereka siapkan. Keduanya menggunakan kunci inggris untuk melepas baut pengikat besi pembatas jalan.

Setelah berhasil membongkar beberapa bagian, besi-besi itu langsung dimasukkan ke dalam truk Hino hijau bernomor polisi S-9588-T.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui besi hasil curian tersebut dijual kepada pengepul barang bekas di kawasan Cikuda, Kecamatan Jatinangor.

Polisi kemudian berhasil menyita delapan batang besi pembatas jalan tol, satu kunci inggris, serta truk yang digunakan dalam aksi pencurian itu.

Baca Juga:NekoPoi APK Kucing (Versi Terbaru) V2.5.4.5: Aplikasi Anime yang Viral tapi Sarat KontroversiCara Mengaktifkan Promo Top Up Weekly Diamond ML di GoPay, Dapatkan Top Up Mobile Legend Gratis dengan Mudah!

Kapolres menegaskan, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Kasus ini tampak sederhana, tapi menyimpan ironi yang dalam.

Dua orang pekerja yang semestinya menggerakkan roda produksi, justru tersandung karena tergoda mengambil apa yang bukan milik mereka.

Dalam sekejap, perjalanan kerja resmi berubah menjadi perjalanan menuju tahanan.

Sulit membayangkan apa yang mendorong keduanya hingga berani mengambil risiko sebesar itu.

Apakah karena kebutuhan hidup yang mendesak, tekanan ekonomi, atau sekadar keputusan impulsif di tengah perjalanan panjang tak ada yang tahu pasti.

0 Komentar