SUMEDANGEKSPRES – Aksi nekat dua kakak beradik berakhir di balik jeruji besi.
Keduanya, IS (35) dan M (20), ditangkap Satreskrim Polres Sumedang, usai terbukti mencuri besi pembatas jalan tol (blocking piece) di area Gerbang Tol Pamulihan, Desa Ciptasari, Kabupaten Sumedang, pada Kamis (30/10/2025) sore.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, salah seorang pelaku merupakan sopir truk, yang bekerja pada salah satu perusahaan baja ringan di Kota Bandung.
Mereka memanfaatkan kendaraan angkutannya untuk melancarkan aksi pencurian.
Baca Juga:Pameran Dagang di Karachi Jadi Momentum Emas, Kadin Sumedang Ajak Pelaku Usaha Siap Ekspor ke PakistanMeski 10 Pemain, Perses Sumedang Sukses Bungkam Persigar di Kandang Lawan
“Para pelaku ini tengah mengantarkan barang dari Bandung menuju Sumedang,” ujar Kapolres dalam jumpa pers di Mapolres Sumedang, Senin (3/11).
Namun sesampainya di jalur masuk Gerbang Tol Pamulihan, mereka justru berhenti dan menurunkan alat kunci untuk membongkar besi pembatas jalan.
IS dan M, kata Kapolres, sebelumnya telah menyiapkan kunci inggris untuk melepas baut pengikat besi pembatas.
Setelah berhasil melepas, besi-besi tersebut langsung dimasukkan ke dalam truk Hino warna hijau bernomor polisi S-9588-T.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa besi hasil curian itu dijual kepada pengepul barang bekas di kawasan Cikuda, Kecamatan Jatinangor,” tutur Kapolres.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita delapan batang besi pembatas jalan tol, kunci inggris serta truk yang digunakan pelaku sebagai barang bukti.
“Atas tindakannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara,” pungkasnya. ( red)
