Pemkab Sumedang Perketat Pengelolaan Dana Cukai untuk Kesejahteraan Petani Tembakau 2025

Pemkab Sumedang Perketat Pengelolaan Dana Cukai untuk Kesejahteraan Petani Tembakau 2025
Wakil Bupati Sumedang H. M. Fajar Aldila memberikan sambutan saat membuka Sosialisasi Kebijakan Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Sumedang Tahun 2025 di Hotel Hanjuang Hegar, baru-baru ini.(istimewa)
0 Komentar

KOTA – Pemerintah Kabupaten Sumedang mulai menata ulang arah kebijakan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk tahun anggaran 2025.

Dorongan ini muncul seiring meningkatnya sorotan publik terhadap efektivitas penyaluran dana cukai yang setiap tahun mengalir ke daerah penghasil tembakau, namun belum seluruhnya dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di lapangan.

Dalam Sosialisasi Kebijakan Penggunaan DBHCHT Kabupaten Sumedang Tahun 2025 yang digelar di Hotel Hanjuang Hegar, baru-baru ini, Wakil Bupati Sumedang H. M. Fajar Aldila menegaskan bahwa pengelolaan dana cukai tidak boleh berhenti pada urusan administratif atau formalitas laporan keuangan semata.

Baca Juga:Drama Musikal “Kabayan Masagi” dan Penampilan Ade Astrid Guncang Jabar Ethno Festival 2025 di SumedangBupati dan Wabup Sumedang Borong Dagangan UMKM di Jabar Ethno Festival

“DBHCHT ini bukan hanya soal angka dalam anggaran, tetapi bagaimana memastikan dana tersebut benar-benar memberi nilai tambah bagi petani tembakau, pekerja industri, dan masyarakat sekitar,” tegas Fajar.

Pernyataan tersebut mencerminkan keinginan Pemkab Sumedang untuk memperbaiki paradigma pengelolaan DBHCHT agar lebih terukur, berorientasi hasil, dan berdampak sosial-ekonomi nyata.

Fajar menilai, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama agar dana cukai tidak hanya berhenti di tataran program, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan para pelaku di lapangan.

“Kunci keberhasilan penggunaan DBHCHT terletak pada kolaborasi. Pemerintah daerah, perangkat teknis, pelaku usaha, dan kelompok tani harus berjalan seiring,” ujarnya.

DBHCHT yang dialokasikan pemerintah pusat kepada daerah penghasil tembakau dan rokok, sejatinya memiliki tiga tujuan utama: mendukung kesejahteraan masyarakat, memperkuat industri hasil tembakau, dan mempercepat pembangunan daerah.

Namun, sejumlah pengamat dan kelompok tani kerap menyoroti masih lemahnya pemetaan kebutuhan serta ketidaktepatan sasaran kegiatan yang dibiayai dari dana tersebut.

Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Sumedang, Mulyani Toyibah, mengakui bahwa efektivitas menjadi tantangan utama. Karena itu, kegiatan sosialisasi DBHCHT 2025 diarahkan untuk menyamakan persepsi antarpemangku kepentingan dan memastikan penggunaan anggaran selaras dengan peraturan dan kebutuhan lokal.

Baca Juga:Wabup Fajar Aldila Cek Langsung Penanganan Longsor di Jalan Penghubung Sumedang- SubangLuapan Sungai Cimande Genangi Cihanjuang, Warga Khawatirkan Kondisi Tanggul di Dekat Pabrik

“Sosialisasi ini untuk mengoptimalkan penggunaan DBHCHT agar lebih tepat sasaran, berdaya guna, dan memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya di sektor industri hasil tembakau,” jelas Mulyani.

Ia menambahkan, Sumedang termasuk daerah dengan potensi tembakau besar di Jawa Barat, dengan luas areal budidaya mencapai 2.550 hektare di 25 kecamatan. Namun, kontribusi ekonomi dari sektor ini masih perlu diperkuat agar berimbang dengan dana yang diterima melalui DBHCHT setiap tahun.

0 Komentar