Satpol PP Sumedang Tegaskan Moratorium Minimarket, Panggil Pengusaha Pasirnanjung untuk Klarifikasi Perizinan

Satpol PP Sumedang Tegaskan Moratorium Minimarket, Panggil Pengusaha Pasirnanjung untuk Klarifikasi Perizinan
Rencana pembangunan minimarket di wilayah Desa Pasirnanjung, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, mendapat perhatian serius dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumedang.
0 Komentar

CIMANGGUNG – Rencana pembangunan minimarket di wilayah Desa Pasirnanjung, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, mendapat perhatian serius dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumedang. Instansi ini bahkan telah melayangkan panggilan resmi kepada pihak pengusaha yang berencana mendirikan minimarket tersebut.

Namun, menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Sumedang, Syarif Badar, pihak pengusaha yang diundang tidak hadir dalam pertemuan yang digelar di kantor Satpol PP. Rabu 5/122025.

“Kami sudah melakukan pemanggilan, tetapi sayangnya pihak pengusaha tidak datang. Dalam waktu dekat akan kami jadwalkan ulang,” ujarnya, Rabu (5/11).

Baca Juga:Luapan Sungai Cimande Genangi Cihanjuang, Warga Khawatirkan Kondisi Tanggul di Dekat PabrikTanah Longsor Tutup Jalur Sumedang–Subang, BPBD Imbau Pengguna Jalan Waspada

Meski begitu, kegiatan tersebut tetap berlangsung dengan dihadiri oleh pemerintah Desa Pasirnanjung, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perwakilan masyarakat, serta sejumlah instansi teknis dari Pemkab Sumedang seperti Dinas PUTR, Dinas Perhubungan, dan DLHK.

Syarif menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang hadir dan menunjukkan kepedulian terhadap persoalan pembangunan minimarket yang dinilai sensitif di tengah masyarakat.

“Kami mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada semua pihak yang sudah hadir dan mau berdiskusi terbuka terkait rencana pendirian minimarket ini,” katanya.

Pertemuan tersebut juga menjadi ajang untuk menyosialisasikan moratorium pendirian minimarket baru di Kabupaten Sumedang.

Kebijakan ini bertujuan agar keberadaan ritel modern tidak mematikan usaha kecil milik warga, terutama warung dan toko tradisional yang menjadi sumber ekonomi masyarakat desa.

“Prinsipnya, pemerintah daerah ingin menjaga keseimbangan antara investasi dan keberlangsungan ekonomi lokal. Jangan sampai keberadaan minimarket justru menggerus usaha warga,” tegas Syarif.

Rencana pendirian minimarket di Pasirnanjung sendiri sempat menuai keberatan dari sebagian warga yang khawatir akan dampaknya terhadap pedagang kecil. Karena itu, Satpol PP menegaskan pihaknya akan bertindak sesuai aturan dan memastikan proses perizinan benar-benar transparan serta berpihak pada kepentingan masyarakat. (kos)

0 Komentar