KOTA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumedang terus berupaya menjaga stabilitas serta keharmonisan hubungan industrial di wilayahnya.
Pemerintah daerah melalui Bidang Hubungan Industrial berperan sebagai penengah antara pengusaha dan pekerja agar tercipta hubungan kerja yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Sumedang, Nisye Sumanika, menjelaskan bahwa hubungan industrial merupakan sistem yang melibatkan tiga unsur utama: pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Ketiganya, kata dia, harus bersinergi untuk memastikan keberlangsungan usaha sekaligus perlindungan hak-hak pekerja.
Baca Juga:Proyek Perumahan di Cimanggung Disetop, PT Pakaya Bangun Persada Diduga Langgar Moratorium PembangunanCara Konten FYP dan Menghasilkan Uang dari FB Pro: Rahasia Viral dan Cuan untuk Kreator Pemula
“Kami dari pemerintah berdiri di tengah-tengah, menjaga keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan pekerja. Tujuannya agar hubungan industrial di Sumedang tetap kondusif, tidak terjadi perselisihan, dan roda usaha bisa terus berjalan,” ujarnya, baru-baru ini.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Bidang Hubungan Industrial juga didukung oleh sejumlah lembaga terkait seperti Lembaga Kerja Sama Tripartit (LKS Tripartit) yang diketuai langsung oleh Bupati Sumedang, serta Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) yang diketuai oleh Kepala Disnakertrans.
“Dewan Pengupahan memiliki tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah terkait rekomendasi penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK),” jelasnya.
Namun demikian, keputusan akhir penetapan UMK tetap berada di tangan Gubernur Jawa Barat, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Nisye menjelaskan bahwa UMK Kabupaten Sumedang tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp3.732.088,02, setelah mengalami penyesuaian sesuai kebijakan nasional.
“Penetapan UMK ini merupakan hasil pembahasan bersama antara dewan pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Kami hanya memberikan usulan kepada provinsi, sementara yang menetapkan adalah gubernur,” bebernya.
Ia menambahkan, hingga awal November 2025, regulasi turunan berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menjadi dasar resmi penyesuaian upah minimum belum diterbitkan. Karena itu, daerah masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat dan provinsi.
Baca Juga:Strategi Jitu Cara Mendapatkan Uang dari FB Pro dan Membuat Konten FYP untuk PemulaRahasia Cara Membuat Konten FYP Facebook yang Menghasilkan Uang untuk Pemula
“Biasanya, regulasi baru keluar menjelang akhir tahun. Dua tahun terakhir, kenaikan UMK ditetapkan melalui permen dengan formula penyesuaian tertentu, seperti tahun lalu yang naik 6,5 persen. Namun tahun ini, kami masih menunggu arahan resmi,” terangnya.
