Proyek Perumahan di Cimanggung Disetop, PT Pakaya Bangun Persada Diduga Langgar Moratorium Pembangunan

Proyek Perumahan di Cimanggung Disetop, PT Pakaya Bangun Persada Diduga Langgar Moratorium Pembangunan
Sejumlah petugas dari Kecamatan Cimanggung bersama aparat desa meninjau lokasi proyek perumahan di Desa Cikahuripan, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Senin (10/11). Aktivitas alat berat di lokasi tersebut resmi dihentikan sementara setelah ditemukan belum adanya izin mendirikan bangunan (IMB). Proyek yang dikerjakan PT Pakaya Bangun Persada itu diduga melanggar moratorium pembangunan perumahan di wilayah Cimanggung.(Engkos/Sumeks)
0 Komentar

CIMANGGUNG – Aktivitas alat berat di lokasi proyek perumahan di Desa Cikahuripan, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, mendadak terhenti sejak Senin (10/11). Langkah penghentian sementara itu dilakukan setelah tim gabungan dari Kecamatan Cimanggung bersama aparat terkait menemukan bahwa kegiatan pematangan lahan di area tersebut belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Kasi Trantibum Kecamatan Cimanggung, Didin Wahyudin, membenarkan bahwa penghentian dilakukan usai inspeksi mendadak ke lokasi proyek. Dari hasil pengecekan, diketahui aktivitas alat berat di lapangan belum memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam aturan pembangunan.

“Pengerjaan alat berat dihentikan mulai pukul 16.00 sore ini. Dari hasil pengecekan, aktivitas pematangan lahan belum dilengkapi izin IMB,” ungkap Didin kepada wartawan.

Baca Juga:Cara Konten FYP dan Menghasilkan Uang dari FB Pro: Rahasia Viral dan Cuan untuk Kreator PemulaStrategi Jitu Cara Mendapatkan Uang dari FB Pro dan Membuat Konten FYP untuk Pemula

Proyek perumahan tersebut diketahui dikerjakan oleh PT Pakaya Bangun Persada. Namun, pihak perusahaan berdalih bahwa kegiatan di lapangan bukan merupakan pembangunan, melainkan sekadar penataan lahan dan perbaikan saluran air.

“Ya, ini sebenarnya hanya miskomunikasi. Kami tidak membangun, hanya melakukan penataan lahan dan memperbaiki saluran air. Kalau pembangunan, jelas melanggar moratorium,” ujar penanggung jawab PT Pakaya Bangun Persada, Andre.

Andre menambahkan, pihaknya mengaku telah menyampaikan rencana penataan lahan kepada pemerintah desa dan kabupaten sebelum kegiatan dimulai. Meski demikian, ia tidak menampik adanya kekeliruan dalam koordinasi antara tim di lapangan dan pihak administrasi perusahaan.

“Kami sudah minta maaf karena memang ada kesalahan. Tapi sebenarnya dari pihak PT sudah sesuai prosedur, hanya mungkin koordinasi di bawah yang kurang,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Cikahuripan, Vera Vaisal, menegaskan bahwa pemerintah desa tidak pernah menerima laporan resmi terkait kegiatan proyek tersebut.

Ia menekankan, pemerintah desa hanya menjalankan instruksi penghentian sementara seluruh izin pembangunan perumahan di wilayah Cimanggung dan Jatinangor, sejalan dengan kebijakan moratorium dari pemerintah daerah.

“Pemerintah desa mengikuti arahan penghentian sementara izin pembangunan perumahan. Melihat kondisi seperti itu, untuk sementara pengerjaan kami hentikan sampai izin jelas,” tegas Vera.

Baca Juga:Rahasia Cara Membuat Konten FYP Facebook yang Menghasilkan Uang untuk PemulaPemula Pasti Bisa! Ini Cara Ngonten di FB Menghasilkan Uang dan FYP Secara Konsisten

Menurutnya, pemerintah desa memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh kegiatan pembangunan di wilayahnya berjalan sesuai ketentuan hukum dan perizinan.

0 Komentar