“Kami tidak ingin ada proyek yang menimbulkan persoalan hukum atau merugikan masyarakat. Jadi, semua harus jelas dulu perizinannya,” tambahnya.
Sikap tegas tersebut turut mendapat dukungan dari pihak kecamatan. Kasi Trantibum Didin Wahyudin menegaskan, seluruh kegiatan pembangunan di wilayah Cikahuripan harus berhenti sementara hingga perizinan rampung dan dinyatakan sah secara administratif.
“Kami sejalan dengan desa. Selama perizinan belum tuntas, seluruh kegiatan pembangunan di Cikahuripan harus dihentikan dulu,” katanya.
Baca Juga:Cara Konten FYP dan Menghasilkan Uang dari FB Pro: Rahasia Viral dan Cuan untuk Kreator PemulaStrategi Jitu Cara Mendapatkan Uang dari FB Pro dan Membuat Konten FYP untuk Pemula
Didin menambahkan, kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pengembang lain agar tidak gegabah memulai proyek tanpa izin lengkap.
“Langkah penghentian sementara ini diharapkan jadi pengingat bagi pengembang lain agar lebih tertib administrasi dan menjalin komunikasi yang baik dengan pemerintah. Semua harus sesuai ketentuan, demi ketertiban dan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Sumedang,” tandasnya.(kos)
