SUMEDANGEKSPRES – Bantuan Subsidi Upah atau BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000 November 2025 kembali menjadi topik hangat di kalangan pekerja.
Banyak yang bertanya-tanya, apakah bantuan senilai enam ratus ribu rupiah ini akan kembali cair di bulan November 2025?
Pasalnya, program ini sempat menjadi penyelamat keuangan jutaan pekerja di tengah tekanan ekonomi nasional.
Baca Juga:Cara Live di TikTok Tanpa 1000 Followers, Bisa Aktif Lewat Trik Ini!Cara Mendapatkan Follower TikTok Gratis dengan Mudah dan Cepat
Program BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000 November 2025 awalnya digulirkan pemerintah sebagai bagian dari kebijakan pemulihan ekonomi nasional.
Bantuan ini diberikan kepada pekerja aktif BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Tujuannya sederhana namun penting menjaga daya beli masyarakat agar tidak anjlok dan membantu pekerja bertahan menghadapi situasi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.
Tidak Ada BSU Tahap II di Akhir Tahun
Sayangnya, harapan sebagian pekerja untuk kembali menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000 November 2025 tampaknya belum bisa terwujud.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memastikan bahwa program bantuan tersebut tidak diperpanjang hingga akhir tahun.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000 hanya dilakukan pada periode Juni–Juli 2025 lalu.
Dengan demikian, kabar mengenai pencairan BSU tahap dua pada Oktober atau November 2025 resmi dibantah.
Baca Juga:300 Pilihan Nama TikTok Keren Biar Profil Kamu Makin Menarik7 Penyebab Kenapa TikTok Tidak Bisa Dibuka dan Cara Mengatasinya
“Sampai sekarang belum ada arahan atau kebijakan baru terkait BSU tahap kedua,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, menegaskan bahwa pemerintah belum merencanakan pencairan lanjutan.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab berbagai unggahan di media sosial yang mengklaim bahwa BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000 November 2025 akan segera disalurkan.
Faktanya, hingga kini belum ada keputusan resmi untuk mencairkan bantuan tambahan di bulan ini.
Penerima dan Tujuan Penyaluran BSU
Pada periode sebelumnya, program BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000 berhasil menyalurkan bantuan kepada lebih dari 15,9 juta pekerja di seluruh Indonesia.
Bantuan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang digagas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga kestabilan sektor ketenagakerjaan.
Syarat penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000 November 2025 sebenarnya sudah diatur dengan jelas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penerima bantuan harus:
