KOTA – Komisi III DPRD Kabupaten Sumedang menyoroti kebijakan pemerintah pusat terkait penurunan drastis kuota haji tahun 2026. Dari sebelumnya 824 jemaah, Sumedang hanya mendapat jatah 74 orang.
Isu ini mencuat saat DPRD menerima audiensi dari Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (FK-KBIHU) Kabupaten Sumedang, Rabu (12/11).
Ketua FK-KBIHU, Dra. Hj. Aam Salamah, menilai kebijakan pengurangan kuota dilakukan terlalu dini dan merugikan calon jemaah yang telah menyiapkan dokumen pemberangkatan.
Baca Juga:Bhabinkamtibmas Cimanggung Kawal Pembangunan TPT Desa Sawahdadap untuk Cegah Penyimpangan Dana BanprovDPRD Sumedang Gandeng Kejari dan BPR untuk Perkuat Pengawasan Hukum Kebijakan Publik
“Kami berharap DPRD mendorong pemerintah untuk menunda penetapan kuota ini, khususnya di Jawa Barat,” ujarnya.
Ketua Komisi III DPRD Sumedang, H. Endang Taufik FR., S.H.I., M.Pd., mengaku sudah berkoordinasi dengan Komisi V DPRD Jabar dan Komisi XIII DPR RI untuk memperjuangkan peninjauan ulang keputusan tersebut.
“Kami akan membawa persoalan ini ke Komisi XIII DPR RI dengan menghadirkan pihak Kementerian Haji dan Umrah,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan Kementerian Agama Sumedang juga menyatakan keheranannya atas surat edaran kuota haji 2026 yang turun drastis tanpa penjelasan rinci.
Anggota Komisi III DPRD, Drg. Rahmat Juliadi, menegaskan DPRD akan menindaklanjuti masalah ini secara berjenjang.
“Kami akan komunikasikan ke tingkat provinsi dan pusat agar hak jemaah haji Sumedang tidak terabaikan,” tandasnya.(ahm)
