Rangkuman Serta 5 Fakta Mencengangkan Dibalik Kasus Penculikan Bilqis Ramadhany

Rangkuman Serta 5 Fakta Mencengangkan Dibalik Kasus Penculikan Bilqis Ramadhany
Rangkuman Serta 5 Fakta Mencengangkan Dibalik Kasus Penculikan Bilqis Ramadhany
0 Komentar

SUMEDANG EKSPRES – Setelah Kepolisian berhasil mengungkap kasus penculikan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa seorang balita berusia empat tahun bernama Bilqis Ramadhany pada Sabtu, 8 November 2025 kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan jaringan perdagangan anak lintas provinsi dengan modus adopsi ilegal melalui media sosial.

Peristiwa bermula pada awal November 2025, ketika Bilqis dilaporkan hilang di Taman Pakui Sayang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, saat sang ayah tengah bermain tenis.

Dari hasil penyelidikan, pelaku utama berinisial SY diketahui menculik korban dan segera menjualnya kepada jaringan perdagangan anak yang telah terorganisir.

Baca Juga:Menteri Nusron Tegaskan Ketersediaan Lahan Jadi Kunci Utama Ketahanan PanganPastikan Berjalan Sesuai Rencana, Kementerian ATR/BPN Dukung Transisi Pembangunan IKN Tahap 2

Melalui upaya penyelidikan intensif, polisi menemukan bahwa Bilqis telah berpindah tangan sebanyak tiga kali melalui transaksi daring, bahkan melintasi beberapa provinsi.

Dari Makassar, korban dibawa menuju Jakarta dan akhirnya ditemukan di Jambi, sekitar 1.800 kilometer dari lokasi awal penculikan.

Korban Ditemukan Selamat di Jambi

Tim gabungan kepolisian berhasil menyelamatkan Bilqis dalam kondisi selamat di kawasan Suku Anak Dalam (SAD), Jambi. Proses evakuasi berlangsung menegangkan dan membutuhkan negosiasi selama dua malam bersama kepala suku (tumenggung) setempat. Penyerahan Bilqis akhirnya dilakukan atas dasar kemanusiaan dan kerja sama antara aparat kepolisian dengan masyarakat SAD.

5 Fakta Penting Kasus Penculikan Balita Bilqis Ramadhany

1. Korban Dijual Berkali-kali dengan Nilai yang Meningkat

Bilqis berpindah tangan hingga tiga kali melalui transaksi daring.

  • Pertama, pelaku SY menjual korban kepada NH seharga Rp 3 juta.
  • Kedua, NH menjual Bilqis kepada MA dan AS seharga Rp 15 juta (meskipun keduanya mengaku membeli seharga Rp 30 juta).
  • Terakhir, MA dan AS menjual korban ke pihak di Jambi dengan harga mencapai Rp 80 juta.

2. Melibatkan Jaringan Perdagangan Anak Lintas Provinsi

Kasus ini menunjukkan keterlibatan sindikat perdagangan anak yang beroperasi lintas daerah.

Bilqis diculik di Makassar (Sulawesi Selatan), kemudian dibawa ke Jakarta, dan akhirnya ditemukan di Jambi, menempuh jarak sekitar 1.800 kilometer dari tempat awal kejadian.

3. Modus Operandi Menggunakan Media Sosial

Para pelaku menjalankan praktik jual-beli anak melalui grup Facebook dengan kedok “adopsi ilegal”.Mereka juga diduga memanfaatkan TikTok dan WhatsApp untuk berkomunikasi serta melakukan transaksi.

0 Komentar