KOTA – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumedang tengah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terkait penyesuaian kuota dan masa tunggu jamaah haji tahun 2025.
Penyesuaian ini merupakan dampak langsung dari diberlakukannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang kini menetapkan sistem kuota berdasarkan provinsi, bukan lagi kabupaten/kota.
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Kabupaten Sumedang, H. Agus menjelaskan, sistem baru tersebut menggunakan mekanisme waiting list per provinsi.
Baca Juga:Truk Tronton Gagal Nanjak di Ciherang Sumedang, Seruduk Warung dan Mobil BoksSatpol PP Sumedang Gerebek Gudang Miras di Rancakalong, 699 Botol Berbagai Merek Disita
“Artinya, seluruh pendaftar haji di Jawa Barat kini masuk dalam satu daftar tunggu bersama berdasarkan urutan pendaftaran,” kata Agus di Kantornya, Kamis (13/11).
Kata Agus, mulai sekarang sudah tidak ada kuota kabupaten, namun semuanya berdasarkan kuota provinsi.
“Jadi jamaah dari Sumedang, Garut, Tasikmalaya dan lainnya, digabung dalam satu sistem daftar tunggu provinsi Jawa Barat,” terang Agus.
Dikatakan, perubahan tersebut dilakukan untuk mewujudkan pemerataan, transparansi serta kepastian keberangkatan jamaah haji, di seluruh Indonesia.
“Dengan sistem baru, setiap calon jamaah dapat mengetahui tahun perkiraan keberangkatannya secara jelas melalui aplikasi Haji Pintar yang telah diperbarui,” imbuhnya.
Aplikasi Haji Pintar, sambung Agus, sekarang sudah berubah. Masyarakat bisa langsung mengecek tahun keberangkatannya di sana.
“Semuanya sudah terintegrasi berdasarkan kuota provinsi,” ujarnya.
Agus menambahkan, dengan diberlakukannya penyesuaian sistem baru tersebut, sudah dipastikan berdampak pada perubahan jumlah jamaah, yang berangkat dari masing-masing daerah.
Baca Juga:Rumah Panggung di Cigendel Terbakar Akibat Korsleting, Damkar Tanjungsari Bergerak Cepat Padamkan ApiHujan Deras Sebabkan Longsor di Tegal Manggung Cimanggung, Delapan Rumah Terancam dan Masjid Tertimbun
Sebelumnya, Sumedang sempat memprediksi kuota keberangkatan sekitar 872 hingga 874 jamaah, namun setelah penyesuaian, jumlahnya tetap di angka 874 orang.
“Bukan dikurangi, tapi disesuaikan dengan sistem baru. Kalau dulu hitungannya berdasarkan penduduk muslim di kabupaten, sekarang sesuai nomor urut daftar tunggu di provinsi. Jadi ini bentuk pemerataan, bukan pengurangan,” Agus menegaskan.
Ia menjelaskan, dengan sitem tersebut, masa tunggu bagi pendaftar baru, kini bisa mencapai 26 tahun, tergantung posisi dalam daftar tunggu provinsi.
Sistem ini juga, menurut Agus, menetapkan batas maksimal penundaan keberangkatan selama lima tahun, bagi jamaah yang batal berangkat, sebelum kuotanya dilimpahkan kepada pendaftar berikutnya.
“Ini bagian dari keseriusan pemerintah untuk melaksanakan amanat undang-undang dan keputusan presiden. Prinsipnya, semua jamaah mendapatkan kepastian berangkat sesuai nomor urutnya,” tutur Agus.
