CICALENGKA — Praktisi hukum Suryadinata benar-benar dibuat geram. Nama baiknya dihantam secara brutal oleh situs delikperkara.co.id media yang bahkan tidak terdaftar di Dewan Pers dengan menuding kantor hukumnya sebagai lokasi penampungan BBM ilegal.
Yang lebih parah, media itu tanpa pikir panjang memasang foto gerbang Kantor Hukum Suryadinata dan Rekan sebagai sampul berita, tanpa konfirmasi, tanpa verifikasi, dan tanpa narasumber. Semua murni opini liar penulisnya.
“Ini sudah bukan sekadar merugikan, tapi fitnah terang-terangan. Foto kantor saya dipajang seolah saya terlibat kejahatan,” tegas Surya, Jumat (14/11).
Baca Juga:Cara Download Nada Dering TikTok dengan Mudah, Cepat, dan Bisa Langsung DipakaiCara Membuat Foto Profil TikTok Kosong, Biar Akun Terlihat Unik dan Estetik
Surya menilai tindakan delikperkara.co.id sebagai bentuk pelanggaran berat etik jurnalistik. Ia menyebut pemberitaan itu memuat tuduhan yang tidak berdasar, ditulis secara serampangan, dan menggiring opini publik menuju dugaan kriminal terhadap dirinya.
“Tidak ada konfirmasi, tidak ada narasumber, hanya opini penulis. Ini jelas produk media abal-abal yang tidak menghargai standar jurnalistik,” ujarnya tajam.
Lebih jauh, Surya memastikan kantor hukumnya tidak pernah terlibat aktivitas ilegal apa pun. Lokasi tersebut murni tempat konsultasi dan penanganan perkara klien, bukan tempat penimbunan BBM seperti yang digoreng oleh detikperkara.co.id.
“Ini kantor hukum, bukan tempat kriminal. Tapi mereka memajang foto yang ada nama dan nomor telepon saya. Jelas tujuannya menggiring opini publik untuk percaya fitnah itu,” katanya dengan nada keras.
Merasa reputasinya diserang secara brutal, Surya mengambil langkah yang tidak main-main. Ia telah mengeluarkan somasi terbuka, dan kini bersiap menyeret media tersebut ke ranah hukum.
“Media itu tidak terdaftar di Dewan Pers. Statusnya saja sudah mencurigakan. Saya akan bawa kasus ini ke Dewan Pers, dan saya juga akan lakukan pelaporan resmi ke aparat penegak hukum,” tegasnya.
Ia menegaskan, pemberitaan liar yang mencemarkan nama baik profesi hukum tidak boleh dibiarkan. Langkah hukum yang ia tempuh, katanya, bukan hanya demi dirinya, tetapi demi menjaga martabat profesi dan melawan praktik pemberitaan manipulatif yang merusak ruang publik.
