Operasi Zebra Lodaya 2025 Dimulai Besok, Pengawasan Ketat dengan ETLE dan Pendekatan Humanis

Operasi Zebra Lodaya 2025 Dimulai Besok, Pengawasan Ketat dengan ETLE dan Pendekatan Humanis
Mulai Senin, 17 November hingga 30 November 2025, jajaran Polisi Lalu Lintas di seluruh Jawa Barat akan melaksanakan Operasi Zebra Lodaya 2025.
0 Komentar

BANDUNG – Gelombang penertiban lalu lintas kembali digelar. Mulai Senin, 17 November hingga 30 November 2025, jajaran Polisi Lalu Lintas di seluruh Jawa Barat akan melaksanakan Operasi Zebra Lodaya 2025. Kegiatan tahunan ini menjadi agenda penting untuk menekan pelanggaran sekaligus menurunkan angka kecelakaan menjelang Natal dan Tahun Baru.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, memastikan bahwa seluruh wilayah hukum Polda Jabar akan bergerak serentak. “Operasi Zebra di seluruh Indonesia. Di wilayah hukum Polda Jabar, Operasi Zebra Lodaya 2025 siap dilaksanakan selama dua pekan,” ujarnya, Minggu (16/11/2025).

Hendra menegaskan bahwa fokus utama operasi ini adalah pelanggaran yang memiliki potensi besar memicu kecelakaan fatal. Untuk itu, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan menjadi instrumen utama dalam penindakan. “Kurang lebih 95 persen penindakan dilakukan melalui ETLE, hanya lima persen saja yang masih menerapkan tilang manual,” katanya.

Baca Juga:Pria MD Ditusuk di Cipacing, Cekcok Rumah Tangga Berujung TragediSyukuran HUT Brimob ke-80 di Cikeruh Berlangsung Hangat, Sinergi Keamanan Jawa Barat Makin Kuat

Penggunaan ETLE disebut sebagai langkah modernisasi yang membuat penegakan hukum lebih objektif dan mengurangi potensi gesekan di lapangan. Namun demikian, tilang manual tetap dipertahankan untuk beberapa jenis pelanggaran yang belum bisa terekam oleh kamera.

Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho, saat berkunjung ke Bandung, menegaskan bahwa Operasi Zebra bukan sekadar penegakan sanksi. Pendekatannya akan menonjolkan sisi humanis, preventif, dan edukatif. “Tujuannya membangun kesadaran masyarakat supaya tertib dan selamat di jalan raya,” ujar Agus.

Ia menambahkan, “Kami tidak bangga jika harus banyak menindak pengendara. Yang kami harapkan, masyarakat sadar sendiri bahwa tertib berlalu lintas itu untuk keselamatan mereka.”

Irjen Agus juga merinci sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran utama, baik untuk pengendara mobil maupun motor. Di antaranya:

Untuk mobil:

  • Melanggar marka jalan
  • Tidak memakai sabuk pengaman
  • Menggunakan ponsel saat berkendara
  • Melebihi batas kecepatan
  • Melanggar aturan ganjil-genap
  • Melawan arus
  • Menerobos lampu merah

Untuk sepeda motor:

  • Melanggar marka jalan
  • Tidak memakai helm baik pengendara maupun penumpang
  • Menggunakan ponsel saat berkendara
  • Melebihi batas kecepatan
  • Melawan arus
  • Menerobos lampu merah
  • Berboncengan lebih dari dua orang
  • Tidak menyalakan lampu pada siang maupun malam hari
0 Komentar