Percepatan Aktivasi IKD di Sumedang, Layanan Administrasi Kependudukan Kian Modern

Percepatan Aktivasi IKD di Sumedang, Layanan Administrasi Kependudukan Kian Modern
Petugas kecamatan dan aparatur desa melakukan pendampingan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) kepada warga dalam layanan jemput bola di salah satu lokasi pelayanan, Rabu (19/11).(istimewa)
0 Komentar

KOTA – Pemerintah Kabupaten Sumedang terus mempercepat agenda transformasi digital di bidang administrasi kependudukan. Salah satu langkah strategis tersebut diwujudkan melalui terbitnya Surat Edaran Nomor 88 Tahun 2025 tentang Percepatan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang ditandatangani Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir pada 29 September 2025 lalu.

Kebijakan ini menjadi tindak lanjut dari program nasional Kementerian Dalam Negeri untuk memperluas implementasi Identitas Kependudukan Digital sebagai bentuk modernisasi layanan publik.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumedang, Bangbang Kustiantoro, menjelaskan bahwa IKD merupakan versi digital dari KTP Elektronik yang dapat diakses melalui perangkat seluler. Dengan demikian, masyarakat dapat dengan mudah memanfaatkan identitas digital dalam berbagai layanan pemerintahan maupun non-pemerintahan.

Baca Juga:Perketat Mitigasi Bencana saat Musim Hujan, BPBD Sumedang Diminta Tingkatkan KesigapanKualitas Air Terancam, Aktivitas KJA Dihentikan, Pemda Perketat Pengawasan Bendungan Jatigede

“Identitas Kependudukan Digital penting diaktifkan untuk mempermudah akses layanan, meningkatkan keamanan identitas, dan memastikan proses verifikasi berjalan lebih cepat dan efisien,” ujar Bangbang, Rabu (19/11).

Melalui surat edaran tersebut, Disdukcapil memberikan arahan langsung kepada para camat, kepala desa, dan lurah untuk memastikan program aktivasi IKD berlangsung optimal di seluruh wilayah.

Bangbang menuturkan adanya empat langkah yang harus dilakukan aparatur pemerintahan di tingkat kecamatan hingga desa: melakukan sosialisasi aktif kepada masyarakat terkait manfaat dan tata cara aktivasi IKD, mendampingi warga dalam proses aktivasi, baik di kantor desa/kelurahan maupun melalui kegiatan pelayanan terpadu.

Selain itu, nenjadi pelopor, dengan mewajibkan seluruh pegawai desa dan kelurahan mengaktifkan IKD terlebih dahulu, dan menggunakan panduan resmi sebagai acuan teknis dalam mendukung pelayanan dan pendampingan masyarakat.

“Upaya ini untuk memastikan bahwa masyarakat mendapatkan kemudahan dalam mengakses layanan publik tanpa ada hambatan administratif,” ujarnya.

Lebih jauh Bangbang menyampaikan, percepatan transformasi digital merupakan kebutuhan penting di era layanan publik berbasis teknologi. Ia menekankan perlunya kolaborasi seluruh unsur pemerintahan hingga tingkat desa, agar program digitalisasi dapat berjalan lebih efektif.

“Kerja sama semua pihak sangat diperlukan agar transformasi digital di Kabupaten Sumedang berjalan optimal. Kami berterima kasih atas dukungan yang sudah diberikan,” imbuhnya.

0 Komentar