Proses Indikasi Geografis Mangga Gedong Gincu Sumedang Masuki Tahap Pemeriksaan Substantif Kemenkumham

Proses Indikasi Geografis Mangga Gedong Gincu Sumedang Masuki Tahap Pemeriksaan Substantif Kemenkumham
Tim Kanwil Kemenkumham Jabar bersama para ahli DJKI melakukan pemeriksaan substantif dan verifikasi lapangan terhadap permohonan Indikasi Geografis Mangga Gedong Gincu Sumedang di Sekretariat MPIG, baru-baru ini.(istimewa)
0 Komentar

KOTA – Upaya Kabupaten Sumedang untuk memperoleh perlindungan Indikasi Geografis (IG) bagi komoditas unggulannya, Mangga Gedong Gincu Sumedang, memasuki tahap krusial.

Tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan pemeriksaan substantif terhadap permohonan IG, baru-baru ini.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar Asep Sutandar, didampingi Kadiv Pelayanan Hukum Hemawati BR Pandia serta Kabid Pelayanan KI Ery Kurniawan. Dari DJKI hadir dua ahli Indikasi Geografis, Idris dan Awang Maharijaya.

Baca Juga:KNPI Sumedang Genjot Gerakan Sosial Pemuda, Bupati Dony Dorong Penguatan Karakter Generasi MudaPerbaikan Irigasi Lemburgedong Hampir Rampung, Distribusi Air ke Sawah Segera Normal Kembali

Mereka disambut Ketua MPIG Mangga Gedong Gincu Sumedang, Inta, serta Kabid Hortikultura Dinas Pertanian Sumedang, Iwan Hermansyah, di Sekretariat MPIG.

Permohonan dengan nomor E-IG.08.2023.000021 itu kini memasuki tahap verifikasi lapangan. Tim pemeriksa meninjau lokasi budidaya hingga proses pascapanen untuk memastikan kesesuaian data dalam dokumen deskripsi.

Pemeriksaan dilanjutkan dengan diskusi teknis bersama MPIG, Pemkab Sumedang, dan perangkat daerah terkait, terutama untuk memperkuat aspek historis, bukti reputasi, serta konsistensi teknis yang menjadi syarat IG.

Dengan luas wilayah budidaya mencapai 3.800 hektare, Mangga Gedong Gincu Sumedang menjadi permohonan IG kelima yang diajukan Kabupaten Sumedang. Pemohon juga telah menyelesaikan pembayaran PNBP pemeriksaan substantif sebagai syarat administratif.

Hasil pengecekan menunjukkan bahwa sebagian besar dokumen deskripsi sudah sesuai dengan kondisi faktual di lapangan, namun sejumlah perbaikan tetap diperlukan. MPIG menyatakan siap menindaklanjuti seluruh catatan teknis yang disampaikan tim pemeriksa.

Perlindungan Indikasi Geografis dinilai penting untuk menjaga standar kualitas dan identitas Mangga Gedong Gincu Sumedang, sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan IG. Jika sertifikat terbit, nilai jual mangga diproyeksikan meningkat seiring jaminan mutu dan reputasi yang lebih kuat.

Tahap pemeriksaan substantif ini menjadi langkah penting menuju pengesahan IG yang diharapkan mampu meningkatkan daya saing, menambah kesejahteraan petani, serta memperluas pemasaran Mangga Gedong Gincu hingga ke pasar internasional.(red)

0 Komentar