SUMEDANGEKSSPRES –WAH alias Abi (27) warga Bandung ditangkap polisi setelah kedapatan mengedarkan sabu sambil mengamen di wilayah Tanjungsari, Kabupaten Sumedang.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika menyebutkan, pelaku memanfaatkan aktivitas mengamen, untuk menyamarkan aksinya dalam mengedarkan barang haram tersebut.
“Modusnya ngamen hanya sebagai kedok, padahal yang bersangkutan menempelkan paket sabu di lokasi yang sudah ditentukan,” ujar AKBP Sandityo Mahardika saat konferensi pers Operasi Antik Lodaya 2025 di Mako Polres Sumedang, Jumat (21/11).
Baca Juga:Ditjenpas Lakukan Sosialisasi Pengembangan Pembinaan Karir JF Pembina Keamanan dan Pengamanan PemasyarakatanBRI Peduli Salurkan Bantuan Kendaraan Penunjang Pendidikan untuk Yayasan Krida Nusantara
Sambil membawa gitar, kata kapolres, pelaku berpura-pura mencari nafkah dari berkeliling mengamen, padahal di saat bersamaan ia menaruh paket sabu yang sudah dipesan di titik-titik tertentu.
“Dari tangan Abi, kami menyita 36,60 gram sabu siap edar,” terang kapolres.
Disebutkan, pelaku telah bekerja sebagai kurir sabu, selama sebulan terakhir, baik di Bandung maupun Sumedang. Berdasarkan pengakuan pelaku, barang tersebut ia dapat dari seseorang berinisial I, yang kini masih diburu polisi.
“Selain mendapat upah sekitar Rp4 juta per bulan, pelaku juga bebas menggunakan sabu tanpa bayar. Untuk mengelabui petugas, ia mengamen sebagai kamuflase agar tidak dicurigai,” terang Sandityo.
Aksi Abi akhirnya terungkap setelah warga melaporkan adanya aktivitas transaksi mencurigakan di beberapa titik di Tanjungsari.
Lebih jauh Kapolres menyebut, kasus itersebut merupakan yang paling menonjol dari total sembilan kasus narkoba, yang berhasil diungkap selama Operasi Antik Lodaya 2025.Secara keseluruhan, polisi mengamankan 11 tersangka dan barang bukti berupa 59,80 gram sabu serta 10.868 butir obat keras tertentu dengan nilai sekitar Rp100 juta.
“Berkat pengungkapan ini, diperkirakan lebih dari 5.000 jiwa terselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” tegas Sandityo.
Baca Juga:ETLE Jadi Tulang Punggung Penertiban Lalu Lintas, Kapolres: Perubahan Budaya Berkendara Kini Tak TerhindarkanSumedang Paling Progresif di Ekosistem Rebana
Atas perbuatannya, Abi dijerat Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup, serta denda mencapai miliaran rupiah. (red)
