APDESI Cimanggung Tegaskan Kupon PMI Bersifat Sukarela, Praktisi Hukum Ingatkan Bansos Harus Utuh

Polemik soal dugaan pemungutan bantuan sosial (bansos) melalui penjualan kupon infak PMI (ilustrasi)
Polemik soal dugaan pemungutan bantuan sosial (bansos) melalui penjualan kupon infak PMI (ILUSTRASI)
0 Komentar

SUMEDANG EKSPRES, Cimanggung – Polemik soal dugaan pemungutan bantuan sosial (bansos) melalui penjualan kupon infak PMI muncul di sejumlah desa di Kecamatan Cimanggung. Ketua APDESI Cimanggung sekaligus Kepala Desa Sawahdadap, Suganda, memberikan klarifikasi bahwa kupon tersebut tidak pernah dimaksudkan sebagai pemotongan bansos, melainkan bagian dari solidaritas kemanusiaan.

Menurut Suganda, penyebaran kupon PMI dilakukan melalui para ketua RW dan kebetulan beriringan dengan penyaluran bantuan pangan dari Badan Pangan Nasional. Sebagian masyarakat yang menerima bansos ikut membeli kupon senilai Rp5.000, namun hal itu disebut terjadi karena mereka membawa uang pada saat itu, bukan karena diwajibkan.

“Memang ada yang sekaligus membeli kupon karena sedang membawa uang saat menerima bantuan dari Badan Pangan Nasional. Tetapi sifatnya tetap sukarela, tidak ada paksaan,” jelas Suganda. Ia menegaskan bahwa harga kupon telah ditetapkan Rp5.000 dan tidak boleh melebihi angka tersebut. Jika ada oknum yang menjual lebih dari nilai itu, maka harus dipertanggungjawabkan.

Baca Juga:Longsoran TPT Tutup Selokan, Dua Rumah dan Kolam Ikan Milik Warga Desa Mulyasari TerendamHujan Deras Sebabkan Pohon Tumbang di Buahdua, Satu Rumah Warga Alami Kerusakan

APDESI juga telah menindaklanjuti kabar dari Desa Cikahuripan yang disebut-sebut menjual kupon hingga Rp10.000. “Kami sudah meminta Kepala Desa Cikahuripan Vera Vaisal untuk mengecek langsung agar tidak ada dugaan yang menyesatkan,” tambah Suganda.

Namun demikian, praktisi hukum Usep Lala mengingatkan bahwa bansos adalah hak masyarakat yang harus diterima utuh tanpa ada potongan dalam bentuk apa pun. “Bansos tidak boleh ada pemotongan sepeser pun. Itu adalah hak penerima secara utuh,” tegasnya.

Menurut Usep, jika benar ada panitia atau jajaran desa yang memungut uang dari penerima bansos tanpa dasar hukum jelas, maka tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. “Kalau diduga ada pemotongan oleh pihak desa, adukan saja kepada aparat penegak hukum supaya ditindak,” ujarnya.

APDESI Cimanggung menyatakan siap menindaklanjuti setiap laporan dan membuka ruang klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat. Pihaknya menegaskan kembali bahwa kupon PMI tidak terkait langsung dengan bansos dan hanya merupakan ajakan solidaritas kemanusiaan.

0 Komentar