SUMEDANG EKSPRES, VIRAL – Nampaknya kasus orangtua yang membela anaknya padahal sang anak jelas melakukan kesalahan kini terulang kembali.
Setelah viral kasus anak yang tidak terima ditegur karena merokok di Subang dan orangtua yang mengamuk ke sekolah lantaran sang anak mendapatkan teguran setelah telat masuk ke kelas tidak menjadikan pelajaran bagi para orangtua untuk mendidik anak lebih baik lagi.
Kali ini kasus yang sama menjerat seorang siswa SMK di Islamic Development Network (IDN) Boarding School, Kabupaten Bogor, yang dikenai sanksi D.O (Drop Out) setelah diduga berulang kali melakukan pelanggaran disiplin, termasuk merokok dan mengakses konten pornografi.
Baca Juga:Atasi Masalah Tumpang Tindih, Menteri Nusron Dorong Penyusunan UU Administrasi Pertanahan BaruLiburan Nataru 2025 di Sumedang? Ini 5 Hotel Pusat Kota yang Wajib Kamu Pilih
Informasi ini pertama pertama kali tersebar di media sosial oleh akun @fakta.indo pada Selasa (25/11) dan sontak menjadi viral.
Keputusan tersebut ditolak oleh orang tua siswa yang kemudian mengajukan somasi.
Kuasa hukum keluarga, Yogi Pajar Suprayogi, mempertanyakan legalitas keputusan tersebut dan menyinggung dugaan ketiadaan izin operasional sekolah, sehingga menilai pemberian sanksi tidak memiliki dasar yang kuat.
Yogi juga mempersoalkan pemulangan siswa dari kegiatan di luar negeri oleh pihak sekolah, yang menurutnya dilakukan tanpa koordinasi.
“Anak klien kami mendapat SP dan DO, SP3, anaknya dipulangkan dari China, di sini, dan artinya menelantarkan anak, klien saya khawatir bagaimana kalau anak itu diculik,” ujarnya.
Ia menilai tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penelantaran dan berpotensi menimbulkan risiko bagi keselamatan siswa. Selain itu, ia membantah seluruh tuduhan terkait perilaku merokok dan pelanggaran lainnya, serta meminta pihak sekolah membuktikan klaim tersebut secara jelas.
Menanggapi somasi tersebut, kuasa hukum IDN, Febry Irmasnyah, menegaskan bahwa sekolah beroperasi dengan izin resmi dan membantah tuduhan ilegalitas.
Baca Juga:RDP Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Sampaikan Penanganan Sengketa Capai 99,45%Disdukcapil Sumedang Raih Prestasi Gemilang, Bupati Dony Beri Pujian
Perwakilan sekolah, Salim, menjelaskan bahwa seluruh aturan telah disampaikan kepada siswa dan orang tua sejak awal, termasuk larangan keras merokok dan berpacaran.
Menurutnya, sanksi dikeluarkan karena siswa melakukan beberapa pelanggaran berat, seperti merokok saat kegiatan di luar negeri, berkomunikasi dengan lawan jenis secara tidak sesuai aturan, serta membuka situs terlarang yang terdeteksi melalui sistem pengawasan sekolah.
