Pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Mekarjaya Capai 10 Persen

Pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Mekarjaya Capai 10 Persen
Babinsa Desa Mekarjaya Serda Yayat Sudrajat di dampingi anggota KDMP Mekarjaya saat mejalankan tugasnya melakukan pengawasan di lokasi pembangunan gedung KDMP Desa Mekarjaya - (Achmad/sumeks)
0 Komentar

SUMEDANG EKSPRES, KOTA –Progres pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang berlokasi di Desa Mekarjaya Kecamatan Sumedang Utara saat ini telah mencapai 10 persen.

Hal tersebut disampaikan oleh Babinsa Desa Mekarjaya, Serda Yayat Sudrajat, dalam agenda tugasnya pengawasan langsung di lokasi pembangunan.

Serda Yayat menjelaskan bahwa pembangunan gedung telah berlangsung selama dua minggu dan sekarang berjalan pada tahap pengecoran cakar ayam.

Baca Juga:Pemdes Rancamulya Hotmix Jalan DesaKementerian ATR/BPN Aplikasikan Pengukuran Terjadwal di Jakarta untuk Berikan Kepastian Layanan Pertanahan

“Alhamdulillah progres pembangunan telah mencapai sekitar 10 persen,” ucapnya kepada Sumeks, Jumat (28/11).

Dia mengungkapkan luas lahan yang digunakan mencapai 1.050 meter persegi, 600 meter persegi sesuai spek digunakan untuk bangunan utama KDMP dan sisanya untuk area parkir.

” Target penyelesaian pengerjaan pembangunan ditetapkan hingga 31 Desember 2025,” ungkapnya.

Serda Yayat berharap pelaksanaan dapat berjalan lancar tanpa hambatan cuaca maupun ketersediaan material dan juga pekerja.

“Semoga seluruh pekerja diberi kesehatan, karena semua tenaga kerja untuk pembangunan gedung KDMP ini merupakan warga asli Desa Mekarjaya, yang berjumlah 15 orang,” tambahnya.

Sementara itu ditempat yang sama, Kepala Desa Mekarjaya, Dr Awandi Nopyan S MPd., menyampaikan bahwa pembangunan gedung koperasi merupakan bentuk dukungan Pemerintahan desa terhadap program pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Desa merupakan bagian paling bawah dari struktur pemerintahan. Maka kami berkewajiban menyukseskan seluruh program pemerintah, baik pusat, provinsi maupun kabupaten, selama tujuannya untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Kades juga menegaskan bahwa pembangunan KDMP menggunakan lahan tanah kas desa melalui proses musyawarah dan persetujuan masyarakat.

Baca Juga:Kementerian ATR/BPN Resmikan Standardisasi Alur Loket Pelayanan Pertanahan Se-DKI JakartaLiburan Nataru 2025 Semakin Dekat, Catat dan Simpan Jadwal Tiket Pesawat Ini!

“Walaupun lahan sudah tersedia, penetapan legalitas tetap harus melibatkan warga karena tanah ini merupakan milik masyarakat desa,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa pembangunan dilakukan pihak Kodim dilaksanakan dengan perencanaan matang, mempertimbangkan aspek Sumber Daya Manusia (SDM), kondisi alam, serta ketersediaan material.

“Kami berharap seluruh faktor pengerjaan mendukung, sehingga target 50 hari kerja dapat dicapai. Namun apabila ada kendala, penyelesaian bisa menyesuaikan kondisi di lapangan.”

Kepala desa berharap setelah pembangunan selesai dan gedung diserahkan ke KDMP, KDMP di desa kami bisa menjadi pusat peningkatan ekonomi masyarakat diharapkan keberadaan KDMP dapat memajukan perekonomian warga Mekarjaya,” tutupnya. (ahm)

0 Komentar