CIMANGGUNG – Pemerintah Kabupaten Sumedang resmi memperketat aturan pembangunan permukiman di wilayah Jatinangor dan Cimanggung. Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, menegaskan bahwa mulai tahun ini tidak ada lagi izin pembangunan perumahan baru di dua kecamatan tersebut. Kebijakan itu diambil sebagai langkah antisipatif untuk melindungi kawasan rawan bencana sekaligus menjaga kelestarian lingkungan yang terus tertekan oleh alih fungsi lahan.
Pengumuman itu disampaikan Dony saat menghadiri agenda di Kawasan Industri Dwipapuri, Cimanggung, Selasa 2/12/2025. Ia menegaskan, keputusan ini dipertegas dalam Surat Keputusan Bupati Sumedang Nomor 500.16.6/KEP.423-DPMPTSP/2025. “SK ini mempertegas moratorium pembangunan perumahan di Jatinangor dan Cimanggung. Upaya ini kita lakukan untuk keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan,” ujarnya.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2021 mengenai moratorium pembangunan perumahan di kawasan gerakan tanah. Wilayah Jatinangor dan Cimanggung selama ini dikenal memiliki kerentanan tinggi terhadap pergeseran tanah yang dapat memicu bencana di kemudian hari.
Baca Juga:Erlyanie: Dari Mantan ART hingga Sukses Mendirikan B Erl Cosmetics dan Meraih Kesuksesan10 Amalan Pembuka Pintu Rezeki: Cara Cepat Kaya dalam 1 Hari
Dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Sumedang mencatat hingga 2024 tercatat 343 perumahan telah dibangun di wilayah Sumedang. Namun, dari jumlah tersebut, hanya 53 perumahan yang resmi diserahterimakan kepada pemerintah daerah sepanjang periode 2020–2024.
Dony mengakui bahwa keputusan ini memunculkan polemik. Ada pihak-pihak yang menilai kebijakan tersebut menghambat proses perizinan dan mengurangi ruang investasi. Namun ia menegaskan bahwa keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan tidak bisa ditawar. “Kita tidak anti-investasi, tetapi pembangunan harus memperhatikan daya dukung lingkungan. Pencegahan jauh lebih penting daripada penanganan setelah bencana terjadi,” katanya.
Selain menegaskan soal moratorium perumahan, Dony turut memperkenalkan kawasan industri baru berbasis energi hijau di wilayah Sumedang Utara. Kawasan tersebut meliputi Buahdua, Ujungjaya, dan Tomo yang dikembangkan sebagai pusat industri ramah lingkungan. Ia menilai konsep kawasan industri hijau ini menjadi contoh nyata bagaimana pembangunan dapat berjalan seiring dengan upaya menjaga lingkungan.
“Sumedang kini memiliki kawasan industri baru sebagai sentra energi ramah lingkungan. Kita ingin menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi tetap bisa berjalan tanpa mengorbankan kelestarian alam,” ujar Dony.
