Penertiban PKL di Jatinangor–Cimanggung, Dishub Damkar Trantibum Pasang Police Line dan Atur Jam Jualan

Penertiban PKL di Jatinangor–Cimanggung, Dishub Damkar Trantibum Pasang Police Line dan Atur Jam Jualan
Satpol PP Kabupaten Sumedang terus melakukan pemantauan lokasi PKL di depan pabrik PT Kahatex
0 Komentar

CIMANGGUNG — Upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan ruang publik di wilayah Jatinangor dan Cimanggung kembali dilakukan pemerintah Kabupaten Sumedang mulai dari Satpol PP, Dishub Damkar dan Trantibum. Petugas turun ke lapangan untuk memantau sekaligus menertibkan area yang sebelumnya kerap dipadati pedagang kaki lima (PKL) maupun kendaraan angkot yang ngetem sembarangan.

Salah satu langkah yang ditempuh adalah memasang garis Police Line di sejumlah titik strategis, terutama di wilayah Jatinangor. Pemasangan garis pembatas ini dimaksudkan agar area yang sudah ditertibkan tidak kembali dipakai untuk membuka lapak ilegal ataupun menjadi tempat mangkal kendaraan umum.

Meski demikian, pemasangan Police Line di Cimanggung belum bisa dilakukan sepenuhnya karena keberadaan beberapa kios yang menghalangi lokasi pemasangan. Petugas menyebut, penataan lanjutan akan dilakukan setelah koordinasi lebih lanjut dengan pemilik kios dan pihak terkait.

Baca Juga:Perlebaran Jalan Burujul–Sanca Tuntas Tahun Depan, Jalan Mulus 2026Dua Innova Tabrakan di Tol Cisumdawu, PJR Ingatkan Bahaya Lengah Saat

Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kabupaten Sumedang Angga Kusumaputra, menjelaskan bahwa pemerintah tetap memberikan ruang bagi para PKL yang menggunakan fasilitas roda (gerobak atau kendaraan). Namun pola jualannya dibatasi dalam dua shift agar tidak menimbulkan lagi deretan bangunan liar seperti sebelumnya.

“PKL masih boleh berjualan, tapi hanya menggunakan roda dan tidak menetap. Kami beri dua shift: pagi pukul 05.00–07.00 dan siang pukul 12.00–14.00,” ujar Angga. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini untuk memastikan area dari Jatinangor hingga Cimanggung tetap tertib dan tidak kembali dipenuhi bangunan semi permanen.

Di sisi lain, kebijakan penertiban ini mendapat respons positif dari pedagang resmi yang terdampak selama ini. Maman Suryaman (62), pemilik usaha kuliner di depan PT Kahatex, menyampaikan rasa lega setelah lapaknya tak lagi tertutup oleh para PKL.

“Alhamdulillah, setelah ada penertiban, usaha saya jadi terlihat kembali. Selama ini tertutup oleh lapak-lapak PKL,” tutur Maman yang telah berjualan selama 16 tahun. Ia menyebut keberadaan PKL mulai marak sejak 1998 dan berdampak pada usahanya.

Maman berharap para PKL memahami bahwa keberadaan mereka yang tidak tertib juga mengganggu pedagang resmi. Meski mendukung langkah pemerintah, ia meminta agar pemantauan tetap dilakukan secara rutin, terutama pasca penertiban, agar situasi tetap kondusif bagi semua pihak.

0 Komentar