JATINANGOR — Komite Sekolah SMAN Jatinangor meluruskan tuduhan yang menyebut pihak sekolah dan komite melakukan pembiaran terhadap dugaan penjualan seragam kepada orang tua siswa kelas X. Tuduhan itu muncul setelah seorang orang tua siswa mengaku melihat selembaran berisi tabel harga sejumlah perlengkapan sekolah saat rapat pada 20 November 2025.
Ketua Komite Sekolah SMAN Jatinangor, Ahmad Suparman, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak mencerminkan fakta sebenarnya di lapangan. Ia menekankan bahwa komite tidak pernah menjual seragam, tidak pernah melakukan transaksi, serta tidak mewajibkan orang tua membeli paket perlengkapan dari pihak tertentu.
“Tidak ada penjualan seragam oleh komite. Tidak ada kewajiban apa pun bagi orang tua untuk membeli melalui kami. Kami siap memberikan bukti tertulisnya,” tegas Ahmad, Rabu (3/12/2025).
Hadirkan Bukti Rapat dan Kebijakan Resmi
Baca Juga:Penertiban PKL Cimanggung Berlanjut hingga Parakanmuncang, Wabup Fajar Pastikan Kawasan Ditata TotalCushion Glowing Ringan untuk Daily Makeup: B ERL Healthy Glaze Cushion Hadir dengan Finish Fresh & Natural
Komite menjelaskan bahwa rapat pada 20 November 2025 dibagi menjadi tiga sesi sesuai pembagian kelas. Rapat tersebut murni bertujuan menyampaikan informasi kebijakan sekolah dan memberikan kesempatan kepada orang tua berdiskusi. Komite menyebut kehadiran pihak konveksi hanya bersifat fasilitatif, menanggapi permintaan sebagian orang tua yang ingin memperoleh layanan jahit seragam dengan kualitas dan harga yang jelas.
“Komite tidak pernah membuat daftar harga, apalagi mewajibkan pembelian paket sebesar Rp900 ribu. Jika ada selembaran harga, itu bukan produk komite, melainkan penawaran langsung dari pihak konveksi kepada orang tua yang sebelumnya meminta informasi,” ujar Ahmad.
Ia menambahkan bahwa komite memiliki bukti risalah rapat, notulensi, serta daftar hadir 374 orang tua yang menjadi dasar transparansi kegiatan. Semua kebijakan mengacu pada Permendikbud No. 75 Tahun 2016, Permendikbud No. 50 Tahun 2025, serta anjuran KDM Gubernur Jawa Barat yang melarang sekolah maupun komite melakukan praktik jual beli seragam.
Tidak Ada Pemaksaan, Orang Tua Bebas Pilih atau Menjahit Sendiri
Komite juga mengingatkan bahwa sejak awal orang tua sudah diinformasikan bahwa mereka bebas menjahit sendiri seragam sesuai contoh, membeli di luar sekolah, atau menggunakan seragam bekas dari kakak kelas maupun saudara.
