Polisi Tetapkan Ustaz Evie Effendi sebagai Tersangka Kasus KDRT, Tiga Kerabat Ikut Dijerat

Kasus dugaan KDRT oleh Ustaz Evie Effendi
JUMPA PERS: Kasatreskrim Polrestabes Bandung Kompol Anton saat menjelaskan perkembangan dugaan kasus KDRT oleh Ustaz EE, Jumat 5 Desember 2025. (Sandi Nugraha/Jabar Ekspres)
0 Komentar

SUMEDANG EKSPRES – Perkembangan terbaru kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyeret nama dai kondang Ustaz Evie Effendi (EE) memasuki babak baru.

Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung resmi menetapkan EE sebagai tersangka atas dugaan kekerasan yang dilakukan terhadap anak kandungnya berinisial NAS (19).

Penetapan tersangka ini sekaligus menjawab spekulasi yang berkembang setelah laporan resmi korban masuk ke Mapolrestabes Bandung beberapa waktu lalu. Kasus ini mendapatkan perhatian publik karena melibatkan salah satu penceramah populer di Jawa Barat.

Baca Juga:Tahun Berganti, Tradisi Berlanjut: Ngaruwat Jagat dalam Ingatan KolektifAda yang Spesial di Malam Tahun Baru Bandung, Cakra Khan Siapkan Ini

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, Kompol Anton, mengungkapkan bahwa penyidik tidak hanya menetapkan EE sebagai tersangka.

Kompol Anton menyebutkan ada tiga orang lainnya, semuanya memiliki hubungan keluarga dengan EE, yang dinilai turut serta dalam dugaan tindak kekerasan tersebut.

“Tiga orang lainnya itu masih ada hubungan kerabat dengan tersangka EE,” kata Anton, Jumat 5 Desember 2025.

Penetapan empat tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan dari pelapor, saksi-saksi, serta bukti awal lainnya.

Untuk mendalami peran masing-masing tersangka, Satreskrim Polrestabes Bandung telah menjadwalkan pemeriksaan tambahan pada pekan depan. Semua tersangka sudah diberikan surat panggilan resmi.

“Kami sudah melayangkan surat panggilan untuk minggu depan. Jika panggilan kedua tidak dipenuhi, kami akan mengeluarkan surat perintah membawa atau upaya paksa,” ujar Anton.

Langkah ini menunjukkan bahwa penyidik bergerak cepat untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan profesional.

Baca Juga:Hibriditas Budaya Bantengan Mberot di MalangLaksa, Tarawangsa, dan Sembilan Utusan: Warisan Abad Lampau dari Rancakalong

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Aturan ini mengatur ancaman pidana terhadap pelaku kekerasan dalam lingkup keluarga, termasuk kekerasan fisik, psikis, maupun penelantaran.

“Pasal yang kami terapkan adalah UU KDRT, sesuai laporan yang dilayangkan oleh korban,” tambah Anton.

Jika terbukti bersalah, tersangka dapat menghadapi ancaman hukuman hingga beberapa tahun penjara sesuai ketentuan UU tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan NAS terhadap ayah kandungnya. Laporan tersebut telah teregister secara resmi dengan nomor: LP/B/985/VII/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT Kasatreskrim sebelumnya, AKBP Abdul Rachman, juga telah membenarkan adanya laporan tersebut.

0 Komentar