SUMEDANG EKSPRES – Kabar mengejutkan kembali menyelimuti Perusahaan Unum Daerah Air Minum Tirta Dharma Ayu (Perumdam TDA) Kabupaten Indramayu.
Pasalnya, Perumda Tirta Kamuning Kuningan yang selama ini menjadi penyuplai air baku untuk wilayah Indramayu timur (Kecamatan Kedokan Bunder, Karangampel dan Krangkeng) dikabarkan mendapat masalah serius dengan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
Bahkan lewat surat resmi, Kementerian Kehutanan memberikan surat peringatan ketiga (SP-3) pada Perumda Tirta Kamuning terkait kewajiban perizinan berusaha pemanfaatan jasa lingkungan air/energi air.
Baca Juga:Review PERSIB vs Borneo FC: Comeback Dramatis, Stadion GBLA Meledak SorakCabai Rawit Tembus Rekor Baru! Simak Daftar Harga Pangan Terupdate
Surat dari Kementerian Kehutanan bernomor S. 480/KSDAE/PJL/KSA.04/11/2025 itu di kirim ke Perumda Tirta Kamuning bertiti mangsa 17 Nopember 2025 tersebut sebagai warning keras, karena jika dalam waktu 30 hari kedepan (17 Desember 2025) pihak Perumda Tirta Kamuning belum bisa memenuhi ijin pemanfaatan lingkungan, seluruh kegiatan operasi agar diberhentikan sementara.
Himbauan penghentian operasi ini merujuk pasal 73 ayat 4 peraturan Menteri LHK Nomor P. 18/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 tentang pemanfaatan air dan energi air di suaka margasatwa, taman wisata alam, taman nasional dan taman hutan raya.
Surat dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia yang salinannya diterima media juga secara jelas menegaskan PDAM Tirta Kamuning belum memenuhi kewajiban perizinan berusaha melaksanakan kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan air/energi air secara nyata dilapangan.
Kasub Litbang Perumda Tirta Kamuning, Atang Kardewa yang ditemui di kantornya di Kuningan, Jumat (5/12) membenarkan jika pihaknya menerima SP-3 dari Kementerian Kehutanan.
Namun surat teguran itu tidak berpengaruh untuk suplai air baku ke wilayah Indramayu karena beda lingkungan mata air. Teguran itu untuk pemanfaatan lahan wilayah Cigorowong. Sementara untuk suplai air baku wilayah Indramayu mengambil dari mata air Talaga Remis, Talaga Nilem, Kaduela dan Cicereum.
Terkait belum terpenuhinya kebutuhan untuk Indramayu 405 liter perdetik, itu juga sudah tertuang di MoU, karena untuk tahun pertama 2025 dan 2026 memang pihak Perumda Tirta Kamuning hanya mampu maksimal 100 liter perdetik.
“Jadi tolong siapapun kalau komentar yang benar jangan merugikan pihak lain. Sesuai MoU faktanya begitu, kalau ngomong narasi yang benar, bukan tidak bisa memenuhi kebutuhan Indramayu, tapi melaksanakan sesuai perjanjian, baca MoU nya pak. Lagian pembayaran air baku itu dibayar sesusai yang dipakai, urusan merugi itu beda cerita tergantung internal manajemen,”sindir Atang seolah merujuk pernyataan Dirut Perumdam TDA, H. Nurpan yang dilansir beberapa media online.
