Poin Strategis dalam Penanganan Tindak Pidana Pertanahan, Wamen Ossy: Sosialisasikan ke Jajaran di Daerah

Poin Strategis dalam Penanganan Tindak Pidana Pertanahan, Wamen Ossy: Sosialisasikan ke Jajaran di Daerah
Poin Strategis dalam Penanganan Tindak Pidana Pertanahan, Wamen Ossy: Sosialisasikan ke Jajaran di Daerah - (IST)
0 Komentar

SUMEDANG EKSPRES, NASIONAL – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan pentingnya keberlanjutan dalam memperkuat langkah pencegahan dan penyelesaian tindak pidana pertanahan.

Dalam penutupan Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025, ia menyampaikan empat poin strategis yang perlu mendapat perhatian, yaitu penguatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pertanahan, optimalisasi peran APIP, kebutuhan pembentukan pengadilan pertanahan, serta pemulihan aset negara yang berlandaskan prinsip keadilan.

“Bapak/Ibu sekalian, menurut hemat saya, apa yang dilakukan sejak pengarahan hingga fokus grup diskusi selesai, telah menghasilkan empat hal penting yang saling berhubungan. Saya ingin mengulangnya kembali agar dapat kita bawa ke daerah masing-masing untuk disampaikan dan disosialisasikan kepada jajaran kerja lainnya,” ujar Ossy saat menutup Rakor yang diselenggarakan Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) di Jakarta, Jumat (05/12/2025).

Baca Juga:Wujudkan Miliki Bulu Cetar Membahana dan Tahan Lama dengan Produk Ini!Kam Minder? Pakai Produk Ini, Dijamin Bakal Bikin Kamu Jadi Tambah Cantik!

Di hadapan peserta Rakor, Wamen Ossy menekankan perlunya sistem penegakan hukum yang lebih terstruktur di bidang pertanahan.

Poin pertama menyoroti pentingnya penguatan PPNS Pertanahan sebagai kebutuhan strategis, mengingat karakteristik tindak pidana pertanahan yang memerlukan keahlian khusus.

PPNS dinilai perlu memiliki spesialisasi agraria dan didorong untuk mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

Untuk memperkuat peran PPNS, Wamen Ossy juga menilai perlunya wacana revisi Undang-Undang Pokok Agraria terkait pengaturan penyidik pertanahan.

“Ini pekerjaan yang berat dan membutuhkan political will yang kuat. Namun, tidak ada yang tidak mungkin jika kita memiliki keinginan yang kuat,” tegasnya.

Poin kedua menekankan pentingnya penguatan fungsi pencegahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Menurut Wamen Ossy, pencegahan harus menjadi pintu utama dalam menangani berbagai isu pertanahan agar potensi konflik tidak semakin meluas.

Poin ketiga adalah kebutuhan pembentukan pengadilan pertanahan.

Baca Juga:Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100% PascabencanaPemdes Sukajaya Gelar Pelatihan dan Pembinaan Karang Taruna dan LPM

Saat ini, perkara pertanahan sering bersinggungan dengan tiga lingkungan peradilan, antara lain perdata, Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan peradilan pidana, yang tidak jarang menghasilkan putusan berbeda.

0 Komentar