SUMEDANG EKSPRES – Kembali berdiri di persimpangan penting antara pembangunan dan keselamatan warganya. Di tengah pesatnya urbanisasi di wilayah Bandung Raya, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengambil langkah yang tidak populer, tetapi dinilai krusial: menghentikan izin pembangunan perumahan di Kecamatan Jatinangor dan Cimanggung–dua kawasan yang selama satu dekade terakhir menjadi magnet properti dan perumahan menengah.
“Mulai tahun ini ditegaskan lewat SK Bupati bahwa tidak boleh ada pembangunan perumahan di Jatinangor dan Cimanggung. Upaya ini dilakukan demi menjaga kelestarian lingkungan,” ujarnya di Kawasan Industri Dwipapuri Cimanggung, Selasa (2/12).
Pernyataan itu bukan sekadar imbauan, melainkan perintah resmi melalui SK Bupati Sumedang Nomor 500.16.6/KEP.423-DPMPTSP/2025, yang memperkuat Perbup Nomor 22 Tahun 2021 tentang moratorium izin perumahan di kawasan rawan gerakan tanah.
Baca Juga:Ramalan Zodiak Aries Minggu Ini 1–7 Desember 2025: Prediksi Lengkap untuk Semua ZodiakRamalan Cuaca Jogja Hari Ini: Panas Menyengat di Siang Hari, Badai Petir Menjelang Malam
Kebijakan ini menjadi penegasan setelah puluhan tahun Jatinangor–Cimanggung menjadi dapur ekonomi sektor properti bagi banyak pengembang.
Data yang dimuat dalam RKPD 2026 memperlihatkan skala pembangunan yang sudah berlangsung: 343 perumahan telah berdiri di Jatinangor–Cimanggung hingga 2024. Namun, dari jumlah tersebut, hanya 53 perumahan yang resmi diserahterimakan kepada pemerintah daerah dalam periode 2020–2024.
Kondisi itu menimbulkan dua persoalan besar: Kualitas infrastruktur lingkungan tidak terkontrol. Banyak perumahan tak menyerahkan fasos-fasum, menyebabkan pemerintah kesulitan menyediakan layanan dasar. Kedua, risiko bencana meningkat. Kawasan tersebut termasuk rawan gerakan tanah, terutama setelah vegetasi alami hilang.
Wilayah kaki dan lereng perbukitan itu kini mulai menunjukkan tanda kelelahan. Hujan tinggi mengakibatkan retakan di sejumlah titik, dan setidaknya beberapa perumahan baru dilaporkan mengalami penurunan tanah ringan selama lima tahun terakhir.
“Kami dianggap mempersulit izin. Tapi yang kami jaga adalah keselamatan warga. Pembangunan boleh saja, tetapi tidak boleh mengorbankan masa depan,” tegas Dony.
Keputusan moratorium tak berjalan mulus. Sejumlah pengembang menilai kebijakan tersebut merugikan investasi yang sudah direncanakan sejak lama. Pemerintah dianggap terlalu kaku dalam menerapkan aturan lingkungan. Namun, Pemkab tetap bergeming. Alasan utamanya: biaya pemulihan bencana selalu lebih besar daripada biaya pencegahan.
