DARURAT! Tambang, Alih Fungsi Lahan, dan Lemahnya Pengawasan Jadi Ancaman Baru Jawa Barat

DARURAT! Tambang, Alih Fungsi Lahan, dan Lemahnya Pengawasan Jadi Ancaman Baru Jawa Barat
DARURAT! Tambang, Alih Fungsi Lahan, dan Lemahnya Pengawasan Jadi Ancaman Baru Jawa Barat (Pinterest/Anna)
0 Komentar

“Secara eksistensi badan itu ada, tetapi efektivitas dan perannya sedang kami evaluasi,” tuturnya.

Persoalan tata ruang dan hutan yang rusak turut diungkap Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat. Lembaga itu menyampaikan situasi ekologis Jabar semakin memburuk dalam dua tahun terakhir. Dari total kawasan hutan seluas 792.616 hektare, 43 persen tutupan hutan menghilang dalam periode singkat tersebut.

Direktur Eksekutif Walhi, Wahyudin Iwang, menilai hilangnya tutupan hutan tidak dapat dilepaskan dari masifnya pembukaan lahan untuk tambang, pembangunan properti, ekspansi kawasan wisata, hingga proyek strategis nasional. Kerusakan tidak hanya terjadi di hutan produksi, tetapi juga merembet ke hutan lindung hingga area Perhutani.

Baca Juga:Cushion Ringan & Glowing untuk Daily Makeup: B ERL Healthy Glaze Cushion Bikin Kulit Flawless SeketikaStreaming Film Semi in the Magic Cube Full HD Sub Indonesia Animasi Seru

“Bencana bukan hanya karena hujan deras. Kerusakan ekologis yang dibiarkanlah akar persoalannya,” kata Iwang dalam rilis resminya.

Ia menilai kebijakan pemerintah justru cenderung melegitimasi kerusakan. Upaya pencegahan dinilai minim, sementara penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan masih sangat lemah.

Beberapa temuan Walhi antara lain: 54 perusahaan tambang beroperasi meski izin kedaluwarsa, 176 tambang ilegal ditemukan sepanjang 2024, Alih fungsi sawah rata-rata 20 hektare per tahun, 900 ribu hektare lahan kritis belum tertangani, Penurunan status kawasan konservasi diwarnai pembangunan fasilitas tanpa pengawasan ketat.

“Biasanya setelah bencana viral, barulah pemerintah turun tangan. Fenomena ‘pahlawan di siang bolong’ ini terus berulang,” tegasnya.

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jabar membeberkan data terbaru soal operasi pertambangan. Total terdapat 249 tambang berizin, namun hanya 172 di antaranya yang diperbolehkan beroperasi. Sisanya, 77 tambang, dilarang beroperasi karena belum memenuhi sejumlah persyaratan krusial.

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pelaku tambang antara lain: memiliki dokumen rencana reklamasi, menyusun rencana pasca tambang, memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT), menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan pelaksanaan, terdaftar pada sistem perizinan resmi.

“Walaupun punya izin, kalau tidak punya dokumen-dokumen itu, mereka tetap tidak boleh beroperasi,” tegas Kepala ESDM Jabar, Bambang Tirtoyuliono.

Baca Juga:Streaming Film Semi -Soeter (2025) Subtitle Indonesia Full HDSunscreen Hybrid: Solusi Perlindungan Kulit Modern yang Lebih Maksimal

Dari tambang yang aktif, 79 tambang bergerak dalam tahap produksi dan sebagian besar memasok kebutuhan material infrastruktur. Meski demikian, ESDM mengakui persoalan tambang ilegal masih menjadi pekerjaan berat, dengan 176 titik tambang ilegal tercatat di lapangan sepanjang 2024.

0 Komentar