CIMANGGUNG — Upaya penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di depan pabrik PT Kahatex kembali dilakukan oleh petugas Trantibum Kecamatan Cimanggung. Hampir setiap hari, petugas turun memantau aktivitas para pedagang serta memastikan gerobak dan jongko tidak lagi memadati bahu Jalan Raya Bandung–Garut yang kerap menjadi titik kemacetan.
Kasi Trantibum Kecamatan Cimanggung, Didin Wahyudin, melalui petugas lapangan Hendra, menegaskan bahwa sejumlah jongko pedagang terpaksa ditertibkan karena kembali digunakan untuk berjualan di area terlarang. Padahal sebelumnya sudah ada kesepakatan soal waktu operasional.
Menurut Hendra, para PKL sebenarnya telah diberi ruang untuk berjualan dengan jam yang sudah diatur agar tidak mengganggu arus lalu lintas. Untuk shift pagi, pedagang diizinkan berjualan mulai pukul 05.00 hingga 07.00 WIB. Sementara untuk shift siang, waktu yang diberikan adalah pukul 12.00 hingga 14.00 WIB.
Baca Juga:Hari Ketiga Pencarian Longsor Arjasari Masih Nihil, Tim SAR Berjuang Melawan Waktu dan Medan BeratAnggaran Rp10,45 Miliar Puskesmas DTP Cimanggung: Praktisi Hukum Desak Transparansi & Pengawasan Ketat
“Tapi kenyataannya banyak yang tidak disiplin. Akhirnya jongko milik pedagang yang membandel kami amankan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penertiban bukan dilakukan untuk merugikan pedagang, melainkan menjaga ketertiban dan kelancaran jalan yang setiap harinya dipadati kendaraan pekerja dan masyarakat umum. Petugas berharap para pedagang bisa menaati aturan agar penertiban serupa tidak perlu dilakukan berulang kali.
Dengan ketegasan ini, Trantibum Cimanggung mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga ketertiban lingkungan demi kenyamanan bersama. (kos)
