“Dalam prosesnya sangat terbantu dengan warga setempat, khususnya Bapak Kostan Humau yang ikut meningkatkan kesadaran masyarakat Desa Baumata untuk melakukan sertipikasi,” ujar Salitha Santani.
Kini, Desa Baumata menjadi salah satu bukti bahwa Reforma Agraria bukan hanya soal legalitas tanah, tetapi juga perubahan cara pandang masyarakat terhadap pemanfaatan ruang dan sumber daya.
Dengan kepastian hukum, dukungan infrastruktur, dan pendampingan pemberdayaan, petani di desa ini mulai merasakan peningkatan penghasilan dan peluang ekonomi yang lebih terbuka.
Baca Juga:Tindak Lanjut Penyelesaian Berkas Layanan Pertanahan,Menteri Nusron Minta Jajarannya Selesaikan Secara TerukurMekarjaya Prioritaskan Pembangunan Non Fisik
Perubahan yang terjadi mungkin tidak instan, tetapi langkah-langkah kecil yang diambil kali ini telah menunjukkan bahwa Reforma Agraria mampu menjadi pintu masuk bagi kesejahteraan yang lebih berkelanjutan bagi warga Desa Baumata. (LS/TA)
