Pertengkaran dan Ekonomi Jadi Pemicu Utama Perceraian di Sumedang

Kantor Pengadilan Agama Sumedang
Kantor Pengadilan Agama Sumedang
0 Komentar

SUMEDANG EKSPRES, KOTA – Perselisihan rumah tangga yang berkepanjangan dan tekanan ekonomi masih menjadi faktor dominan pemicu perceraian di Kabupaten Sumedang.

Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Agama (PA) Sumedang mencatat ribuan perkara perceraian yang mayoritas dipicu konflik keluarga yang tak kunjung selesai, diperparah oleh persoalan ekonomi.

Fakta tersebut terungkap dalam laporan refleksi akhir tahun 2025 Pengadilan Agama Sumedang yang disampaikan Panitera Maman Suherman, S.Ag., MH, mewakili Ketua PA Sumedang Drs. Udin Najmudin, SH., MH, Senin (12/1/2026).

Baca Juga:Angka Perceraian di Sumedang Meroket, 4.424 Perkara Masuk Pengadilan Agama Sepanjang 2025Damkar Sumedang Perkuat Disiplin dan Kesiapsiagaan Hadapi Situasi Darurat

“Faktor penyebab terbanyak perceraian adalah perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus, kemudian masalah ekonomi,” ungkap Maman.

Berdasarkan data PA Sumedang, sepanjang 2025 tercatat 1.130 perkara cerai talak dan 3.294 perkara cerai gugat. Dominasi cerai gugat menunjukkan semakin banyak istri yang memilih mengajukan gugatan cerai akibat ketidakharmonisan rumah tangga serta ketidakstabilan ekonomi keluarga.

Selain perceraian, fenomena sosial lain yang turut mengemuka adalah meningkatnya permohonan dispensasi kawin. Sepanjang 2025, Pengadilan Agama Sumedang menangani 318 perkara dispensasi kawin, naik dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat 254 perkara. Kondisi ini dinilai berpotensi memicu persoalan rumah tangga baru di masa mendatang.

Secara keseluruhan, sepanjang 2025 Pengadilan Agama Sumedang menangani 5.091 perkara, meningkat dibandingkan 4.469 perkara pada 2024. Dari jumlah tersebut, 4.931 perkara berhasil diputus, dengan rasio produktivitas penanganan perkara mencapai 96,85 persen.

Untuk menjamin akses keadilan bagi masyarakat, PA Sumedang juga menangani 235 perkara prodeo (gratis) serta melaksanakan 261 sidang di luar gedung yang digelar di Kecamatan Tanjungsari dan Wado.

Di tengah tingginya perkara keluarga, Pengadilan Agama Sumedang terus mendorong transformasi layanan berbasis digital melalui sistem E-Court. Sepanjang 2025, 95,56 persen perkara didaftarkan secara elektronik, melampaui target nasional Badilag sebesar 80 persen.

Tingginya angka perceraian dengan latar konflik rumah tangga dan tekanan ekonomi ini menjadi peringatan bahwa ketahanan keluarga di Sumedang masih rapuh, sehingga membutuhkan perhatian serius dari pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta lembaga terkait.(ahm)

0 Komentar