Masalah Kabel Semrawut Meluas, Implementasi Tata Kota Sumedang Dipertanyakan

Ilustrasi - Kabel utilitas yang menjuntai dan saling silang di kawasan perkotaan, mencerminkan lemahnya penata
Ilustrasi - Kabel utilitas yang menjuntai dan saling silang di kawasan perkotaan, mencerminkan lemahnya penataan dan pengawasan utilitas publik.(Engkos/Sumeks)
0 Komentar

SUMEDANG EKSPRES, Jatinangor – Persoalan kabel utilitas yang semrawut tidak lagi hanya menghantui pusat Kota Sumedang. Kondisi serupa kini meluas hingga sejumlah kecamatan, seperti Jatinangor, Cimanggung, dan wilayah lainnya. Situasi ini memunculkan pertanyaan serius tentang sejauh mana kebijakan tata kota benar-benar dijalankan di lapangan.

Gugus Tugas Tim Koordinasi Pengelolaan Kawasan Perkotaan Jatinangor (PKPJ) menilai, maraknya kabel semrawut menjadi indikator lemahnya implementasi dan pengawasan kebijakan penataan utilitas perkotaan yang selama ini telah disusun.

Ismet Suparmat dari PKPJ mengatakan, kemunculan masalah yang sama di berbagai wilayah menunjukkan bahwa persoalan ini bukan bersifat insidental, melainkan mencerminkan masalah struktural dalam tata kelola kebijakan.

Baca Juga:Puskesmas DTP Cimanggung Masih Berproses, Pemda Upayakan Realisasi Pembangunan Tahun IniDiduga Diretas, Akun Instagram Uu Ruzhanul Ulum Unggah Jualan Emas dan iPhone Harga Tak Masuk Akal

“Kalau kondisi seperti ini terjadi di banyak kecamatan, berarti ada persoalan serius di tingkat kebijakan dan pelaksanaannya. Ini bukan kejadian satu dua titik,” ujar Ismet.

Menurut Ismet, penataan utilitas (baik kabel listrik maupun telekomunikasi) seharusnya menjadi bagian integral dari perencanaan kawasan perkotaan. Namun di lapangan, pemasangan kabel kerap dilakukan tanpa standar yang jelas serta minim pengawasan.

Ia juga menyoroti dugaan kuat bahwa kabel-kabel yang menjuntai dan saling silang berasal dari aktivitas pemasangan provider yang tidak tertib. Estetika kawasan dan aspek keselamatan publik dinilai kerap diabaikan demi kepentingan teknis semata.

“Kabel-kabel yang padat dan semrawut ini diduga berasal dari provider yang tidak patuh pada aturan penataan. Ini jelas tidak bisa dibiarkan terus,” tegasnya.

Lebih jauh, Ismet menilai lemahnya koordinasi antar organisasi perangkat daerah (OPD) turut memperparah persoalan. Pengawasan terhadap aktivitas penyedia layanan dinilai belum berjalan optimal, sehingga ruang publik menjadi korban ketidaktertiban utilitas.

“Kita sering bicara kota tertib dan layak huni, tapi faktanya di ruang publik kabel dibiarkan menjuntai tanpa penanganan. Ini menunjukkan kebijakan belum benar-benar hadir,” katanya.

Selain merusak wajah kota, kabel semrawut juga dinilai menyimpan potensi bahaya bagi masyarakat. Risiko korsleting, kebakaran, hingga gangguan keselamatan pengguna jalan menjadi konsekuensi nyata dari lemahnya pengawasan dan penegakan aturan.

0 Komentar