SUMEDANG EKPRES, CIMALAKA– Pemerintah Desa Citimun Kecamatan Cimalaka menargetkan pembangunan tiga unit Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) pada tahun anggaran 2026.
Program ini merupakan bagian dari upaya mendukung kebijakan Pemerintah Kabupaten Sumedang dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat.
Kepala Desa Citimun, Dadan, didampingi Ketua Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Desa Citimun Narya SPd MSi., menyampaikan bahwa sebelumnya pihak desa mengusulkan lima unit Rutilahu.
Baca Juga: MTSN 1 Sumedang Gelar Milad ke-47, Dimeriahkan Invitasi Bola Voli SD dan MIBupati Dony Hadiri Rakor Perumahan Nasional, Sumedang Siap Jadi Motor Pengentasan Kemiskinan Lewat BSPS
Namun, dua unit telah lebih dulu terealisasi, sehingga tersisa tiga unit yang akan dibangun pada tahun 2026.
“Untuk tahun 2026 ini, pembangunan Rutilahu di Desa Citimun sebanyak tiga unit. Setiap dusun mendapatkan satu unit karena di Citimun terdapat tiga dusun,” ujarnya.
Ia menjelaskan, anggaran yang dialokasikan untuk program tersebut sebesar Rp10 juta per unit. Penentuan penerima bantuan dilakukan secara selektif dengan mengacu pada data desil serta hasil verifikasi lapangan oleh tim desa bersama BPD, RT, dan RW setempat.
“Prioritas diberikan kepada warga yang sudah terdaftar di desil, kemudian kami cek langsung kondisi di lapangan bersama unsur desa,” tambahnya.
Selain itu, Pemerintah Desa Citimun juga telah mengajukan tambahan usulan sebanyak 10 unit Rutilahu kepada Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sumedang.
Dadan berharap seluruh usulan tersebut dapat terealisasi pada tahun 2026, mengingat masih banyak rumah warga yang dinilai sudah tidak layak huni dan membutuhkan perbaikan segera.
“Harapannya, baik yang tiga unit maupun usulan ke Perkim bisa terealisasi, karena memang masih banyak warga yang rumahnya layak untuk diperbaiki,” pungkasnya.
