Sales Rokok Dirampok Hingga Dibuang di Jalan Tol, Tiga Pelaku Tak Berkutik Saat Polisi Meringkusnya

Sales Rokok Dirampok di Conggeang, Polisi Ringkus Tiga Pelaku 
Polresc Sumedang meringkus tiga tersangka kasus pencurian dengan kekerasan sekaligus pemerasan terhadap seorang sales rokok, yang terjadi di Kecamatan Conggeang. 
0 Komentar

SUMEDANGEKSPRES – Polres Sumedang meringkus tiga tersangkakasus pencurian dengan kekerasan sekaligus pemerasan terhadap seorang sales rokok, yang terjadi di Kecamatan Conggeang.

Ketiga tersangka tersebut antara lain berinisial ASP (46), SL (43) dan AL (40), mereks diamankan pada 7 Juni 2026 lalu.

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika menjelaskan, peristiwa bermula saat korban MFR (20) mengantarkan pesanan rokok ke wilayah Conggeang pada tanggal 31 Mei 2026.

Baca Juga:Angkot Ngetem Sembarangan, Jalan Kota Kian MenyempitPemdes Rancamulya Hotmix Jalan Desa untuk Tingkatkan Akses dan Perekonomian Warga

Setibanya di lokasi yang dikirim pelaku melalui share location, kendaraan korban dipepet dan dihentikan secara paksa.

“Korban kemudian diancam menggunakan airsoft gun, dianiaya serta dipaksa menyerahkan akses mobile banking miliknya,” ujar AKBP Sandityo Mahardika dalam jumpa persnya di Mapolres Sumedang, Selasa ((9/6).

Kata kapolres, selain membawa kabur 12 karton rokok dari mobil korban, para pelaku juga berhasil menguras uang korban sebesar Rp45 juta, melalui rekening bank miliknya.

“Korban kemudian ditinggalkan di kawasan Tol Pastuer,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya mobil milik korban, dua pucuk airsoft gun, telepon genggam, rokok, kartu ATM dan berbagai identitas, yang ditemukan saat penangkapan.

“Ketiga tersangka saat ini telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan kasus,” tutur Kapolres.

Para tersangka dijerat Pasal 479 dan Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dan pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (red)

0 Komentar