Mulai 17 Agustus 17 Kantah Terapkan Peralihan Hak Terintegrasi, Urus Balik Nama Maksimal 10 Hari

Mulai 17 Agustus 17 Kantah Terapkan Peralihan Hak Terintegrasi, Urus Balik Nama Maksimal 10 Hari
Jakarta - Tepat di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama dengan target penyelesaian maksimal 10 hari.
0 Komentar

Penerapan Peralihan Hak Terintegrasi akan diperluas secara bertahap. Setelah fase I dimulai di 17 Kantah, rencananya sebanyak 24 Kantah akan ditambahkan pada 24 September 2026. Selanjutnya, cakupan layanan ditargetkan terus diperluas hingga mencapai 100 Kantah pada akhir Desember 2026.

“Dengan begitu, transformasinya insyaallah tuntas tahun depan. Kalau 100 kantor, berarti adalah kantor yang masuk 100 besar. 100 kantor ini sudah melayani sekitar 85% dari total layanan pertanahan. Sementara itu, kantor di luar 100 besar hanya mencakup sekitar 15%,” terang Menteri ATR/Kepala BPN.

Pada prinsipnya, transformasi dilakukan untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang memberikan kepastian sekaligus memenuhi hak dasar masyarakat.

Baca Juga:Umpan Balik Penilaian Kompetensi, Proses Penentuan Arah Pengembangan Pegawai Kementerian ATR/BPNTransformasi Kementrian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah

“Kita ini adalah pelayanan publik di bidang pertanahan. Dengan memberikan ini, maka kita memastikan hak-hak dasar masyarakat terpenuhi oleh negara,” pungkas Menteri Nusron. (MW/JR)

0 Komentar