AKP Budiman menjelaskan, menekankan pentingnya peran panitia penyelenggara Pilkades agar seluruh tahapan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pemilihan Kepala Desa.
“Kepolisian juga mengimbau masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran atau penyimpangan dalam pelaksanaan Pilkades agar menyampaikannya melalui mekanisme yang telah ditentukan,” tuturnya.
AKP Budiman menyampaikan, Apabila masyarakat menemukan pelanggaran atau penyimpangan terkait pelaksanaan Pilkades sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2026, bisa melapor kepada BPD desa dan panitia Pilkades.
Baca Juga:PKK Mulyasari Dapat PembinaanRKPDes 2027 Jatihurip Fokus Usulan Warga Jatihurip
“Dalam proses penyelesaian persoalan yang muncul selama tahapan Pilkades, unsur keamanan yang terdiri dari TNI, Polri, dan Satpol PP akan melakukan pendampingan guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.
AKP Budiman menyampaikan, Sementara itu, potensi gesekan antarkelompok pendukung juga menjadi perhatian. Terutama saat memasuki tahapan kampanye, panitia Pilkades diharapkan dapat mengatur jadwal maupun lokasi kegiatan agar tidak terjadi benturan antara pendukung calon.
“Setiap tahapan kita pasti akan mendampingi. Termasuk apabila ada perselisihan. Kalau ada perselisihan atau kerusuhan, penyelesaiannya sesuai mekanisme melalui BPD dan panitia Pilkades,”imbuhnya.
AKP Budiman memiliki harapan,pelaksanaan Pilkades serentak 2026, khususnya di Kecamatan Tanjungkerta, dapat berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif.
“Harapannya, proses demokrasi di tingkat desa tersebut dapat menghasilkan pemimpin yang mampu membawa kemajuan dan pembangunan bagi masyarakat Tanjungkerta.”katanya.
AKP Budiman mengatakan, mudah-mudahan Pilkades 2026, khususnya di Tanjungkerta, berjalan lancar, aman, dan kondusif.
“Kemudian dari hasil Pilkades ini bisa terpilih putra terbaik yang ada di Tanjungkerta yang bisa memajukan dan membangun Tanjungkerta menjadi lebih baik lagi,” tutupnya (kki)
