Yang lebih menarik, TR ternyata bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Ia diketahui pernah terjerat perkara serupa di wilayah kepolisian lain. Modusnya pun sama, mengaku sebagai anggota polisi.
Cerita kedua datang dari WG (39), Pria yang berprofesi sebagai wartawan swasta itu diduga memilih jalan lain untuk mendapatkan penghasilan tambahan, yakni menjual obat keras secara ilegal.
“Kondisi ekonomi yang menghimpit diduga membuat WG tergiur keuntungan dari penjualan OKT,” terangnya.
Baca Juga:Dapur Kartika Grup Sajikan 250 Porsi Makan Gratis Setiap HariJingle Catchy no na x Shopee Curi Perhatian Netizen Makin Kreatif Ikutan Dance Challenge
Rezza memperkirakan, pengungkapan tersebut dapat menyelamatkan sekitar 1.000 jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya berbeda, disesuaikan dengan jenis tindak pidana dan peran masing-masing,” jelas Rezza. (red)
