SUMEDANGEKSPRES.COM – Dalam upaya menertibkan kendaraan truk berat yang beroperasi di Jalan Raya Sumedang – Wado, Satuan Lalulintas Polres Sumedang akan melakukan operasi gabungan bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang dalam waktu dekat.
Penertiban itu dilakukan sebagai tindaklanjut surat yang dilayangkan Bupati Sumedang kepada Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat terkait mobilisasi angkutan hasil tambang batu dari Gunung Julang – Kecamatan Cisitu per tanggal 27 Mei 2021.
“Kita akan membackup Dinas Perhubungan untuk operasi gabungan ini. Karena, bagaimanapun leading sektornya ada di Dinas Perhubungan,” kata Kasat Lantas Polres Sumedang, AKP Eryda Kusumah SIK, belum lama ini.
Baca Juga:Mengukur potensi dan Strategi Pengembangan Pariwisata Di JabarHendak Ke Kampung Buricak Burinong, Mobil Pengangkut Wisatawan Masuk Jurang, Satu Orang Meninggal di Lokasi Kejadian
Sesuai Permenhub Nomor 72 Tahun 2019 tentang kelas jalan, pihaknya juga akan melakukan penindakan sesuai yang termaktub dalam UU Lalulintas Nomor 22 Tahun 2009 berupa sanksi tilang.
“Terlebih Dishub tidak bisa melakukan operasi sendiri sehingga harus ada pendampingan dari Polres Sumedang,” terang Kasatlantas.
Dia membeberkan, lantaran sesuai dengan ketentuan Undang – Undang Lalulintas bahwa jalan kelas tiga itu muatan sumbu terberat maksimal 8 ton. Maka, jika ditemukan kendaraan yang melebihi kapasitas memasuki jalan itu, pihaknya tidak segan – segan akan menindak tegas.
“Jadi dimana pun tempatnya, kalau ada pelanggaran akan kita tindak,” katanya tegas.
Dia menegaskan, operasi gabungan yang akan digelarnya itu tidak terfokus pada truk muatan material batu saja, melainkan semua kendaraan truk berat yang melintas. Karena memang melanggar ketentuan yang berlaku. (red)