SUMEDANGEKSPRES.COM – Para bakal calon kepala desa yang akan ikut ajang pilkades serentak 8 September 2021 mendatangi Kantor DPMD Sumedang untuk memiinta surat keterangan belum pernah menjabat kepala desa selama 3 periode.
Surat keterangan ini penting dimiliki bakal calon kepala desa karena meniadi persyaratan bagi mereka sebagaimana diamanatkan dalam Undang undang No 6 tahun 2014 tentang desa.
Menurut Kabid Pemerintahan Desa DPMD Sumedang H Nuryadin, dalam Undang undang tersebut yaitu pasal 39 disebutkan Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kepala Desa dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Baca Juga:Partai Golkar-United Russia Party MoU Sepakati Dorong Penguatan InvestasiAnies-Emil Bungkam Soal Kontestasi Pilpres
“Jadi bagi kepala desa yang telah menjabat 3 kali dipastikan tidak dapat mencalonkan kembali, termasuk kades yang pernah menjabat lewat PAW walaupun masa jabatannya tidak enam tahun tapi dihitung satu periiode,” jelas Nuryadin, belum lama ini.
Sejauh ini, lanjut Nuryadin, hingga Kamis (10/6) sudah ada 344 bakal calon kades yang akan ikut serta dalam ajang pilkades serentak meminta surat keterangan untuk dijadikan persyaratan balon saat mendaftar.
Sementara itu, kata dia, untuk tahap pendaftaran bakal calon kades dimulai pada tanggal 2 Juni hingga 14 Juni 2021 dan tahap selanjutnya verifikasi persyaratan bakal calon. (atp)