SUMEDANGEKSPRES.COM – Rencana diterapkannya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok yang akan diberlakukan oleh pemerintah pusat, ditolak sejumlah pedagang di Pasar Sumedang Kota, baru- baru ini.
Salah satu pedagang sembako di pasar Sumedang, Tati (56) mengaku merasa keberatan tentang rencana yang akan diterapkan oleh pemerintah pusat tentang diterapkanya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok.
“Ya mudah-mudahan jangan ya, kasihan sama yang beli. Zaman sudah susah seperti ini jangan ditambah susah dengan diadakanya PPN ini,” kata Tati kepada Sumeks.
Baca Juga:PTM Kian Dekat, Ribuan Guru Nolak DivaksinSatu Hari, Lima Pasien Covid Meninggal
Tati juga berharap agar pemerintah mengkaji ulang serta memberikan solusi yang terbaik untuk masyarakat.
“Kalau kita sebagai pedagang tidak masalah. Kita hanya khawatir dengan diadakanya PPN ini pengunjung yang datang akan berkurang, nanti penghasilan kita juga pasti menurun,” harapnya.
Sementara itu, saat di temui Sumeka di kantornya Kasubag TU Pasar Sumedang Kota, Enjang Supriadi mengatakan pihaknya belum mendengar keluhan dari beberapa pedagang serta pembeli terkait akan di berlakukanya PPN tersebut.
“Kalau keluhan belum ada ya, karena ini kan baru wacana, masih perlu dikaji lagi oleh pemerintah. Mudah-mudahan pemerintah segera memberikan solusi terkait ini,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, bagi sebagian pedagang mungkin tidak jadi masalah dengan diadakanya PPN ini, hanya saja pengunjung sedikitnya akan berkurang.
“Kalau pedagang tidak jadi masalah dengan diadakannya PPN ini, mereka hanya khawatir pengunjung akan berkurang sehingga membuat omset pedagang semakin menurun,” jelasnya.
Untuk langkah selanjutnya, Enjang juga mengatakan, pihaknya akan terus menjaga kestabilan komsumen agar tidak ada konsumen yang kecewa.
Baca Juga:Cegah Penyebaran DBD, Anggrek Regency DifoggingPemerintah Tingkatkan Kapasitas RS Hingga 40 Persen di Kabupaten/Kota Zona Merah dan BOR Tinggi
“Kita akan mengupayakan yang terbaik, bagi kepuasan konsumen, mudah-mudahan wacana ini tidak terjadi, serta pemerintah pusat mengkaji agar tidak ada konsumen yang terbebani dengan diadakannya wacana PPN ini,” pungkasnya. (rif)