SUMEDANGEKSPRES.COM – Akibat keluyuran saat jam kerja, 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diciduk Satuan Polisi pamong Praja (Satpol PP), Selasa (15/6).
Mereka kedapatan tengah berada di area mall, pasar modern, sejumlah restoran, termasuk anggota Satpol PP yang tak masuk kerja tanpa alasan dan tengah bersantai di rumah.
“Tak segan – segan, kita tegur dan kita tindak,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal kepada Sumeks, Selasa (15/6).
Baca Juga:SMKN 2 Sumedang Siap Jalankan Dua AgendaDishub Tegur Pengusaha Truk Bertonase Besar, Lantaran Dinilai Melanggar Aturan
Penindakannya dengan cara diberikan pemahaman (edukasi) atas ketentuan peraturan Perda/Perkada, Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Permen Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Bupati Sumedang Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Bupati Sumedang Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru.
“Diharapkan akan adanya kesadaran atas dirinya sendiri atau untuk mendisplinkan diri sendiri,” ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga memberikan surat pernyataan untuk tidak mengulagi perbuatannya lagi, yang ditandatangini pelanggar, petugas serta dua orang saksi.
Setelah itu, pihaknya akan melaporkan pelanggaran tersebut kepada pimpinan OPD masing – masing.
Nantinya, pimpinan OPD harus memberikan hasil pembinaannya kembali ke Satpol PP atas sanksi yang diberikan kepada ASN tersebut untuk diserahkan kembali kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Selain 13 ASN, dalam razia Penegakan hukum dan Pendisiplinan (Gakkumlin) itu, Satpol PP juga berhasil menjaring enam tenaga honorer.
“Total kita temukan sebanyak 13 ASN dan enam non ASN yang terdiri dari 12 laki – laki dan tujuh perempuan,” pungkasnya. (nur)