SUMEDANGEKAPRRS.COM – Pemkab Sumedang belum menerima pemberitahuan secara resmi terkait penahanan salah seorang mantan pejabat Dinas Pendidikan oleh Kejaksaan Tinggi Banten.
“Belum ada, biasanya kan ada surat pemberitahuan, ini kan baru informasi dari media. Jadi, kami belum bisa memberikan komentar resmi, sebelum ada surat penahanannya,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, Herman Suryatman saat ditemui di Gedung Negara Kabupaten Sumedang, Rabu (16/6).
Jika nanti sudah ada surat pemberitahuan, lanjut Sekda, pihaknya baru bisa memberi tanggapan.
Baca Juga:Pembangunan Tol Cisumdawu Tak Selurus dan Tak Semulus Jalan TolWaspada, Sumedang Zona Oranye. Kasus Positif Covid Terus Meningkat. Ratusan Warga Antre Hasil PCR
Tetapi meskipun belum menerima surat resmi, Sekda mengaku sudah melakukan koordinasi dengan bagian hukum Setda untuk mengkaji permasalahan hukum yang dilanggar ASN tersebut.
“Sehingga, langkah – langkah yang akan kami lakukan pada saat pendampingan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Secara prinsip, Sekda menyerahkan sepenuhnya kasus pelanggaran hukum kepada pihak berwajib.
Senada dikatakan Kasubag Bantuan Hukum Setda Kabupaten Sumedang, Agus Suyaman. Pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan dinas – dinas terkait, dimana yang bersangkutan bekerja, termasuk instansi yang menahannya saat ini.
“Mudah – mudahan nanti informasinya semakin jelas,” ucapnya.
Bahkan saat ditanya kasus hukum yang menjeratnya, Agus enggan berkomentar. “Untuk masalah itu belum tahu, karena kami juga harus hati – hati,” sebutnya. (red)