SUMEDANGEKSPRES.COM – Sebanyak tiga Desa terancam tidak bisa ikut pilkades serentak 8 September 2021 bila saja calon yang mendaftar masih tetap satu orang.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Sumedang Nuryadin mengatakan sesuai peraturan perundang undangan bahwa pilkades minimal diikuti dua orang calon.
“Dan terkait dengan pelaksanaan pilkades serentak 8 September 2021 yang akan diikuti 89 desa, tiga desa yaitu Narimbang, Banyuresmi dan Genteng hingga penutupan 14 Juni kemarin hanya satu orang balon yang mendaftar,” jelas Nuryadin, belum lama ini.
Baca Juga:Airlangga Instruksi Menangkan Golkar, Yang Tidak Satu Komando Minggir DuluMahasiswa STIKUN Latih Kader Pos Yandu Cegah Stunting Balita
Oleh karena itu, kata Nuryadin, pihak panitia desa akan kembali membuka pendaftaran balon kades mulai 21 Juni. Namun, bila saja sampai tiga kali pendaftaran balon masih tetap 1 orang, maka pilkadesnya akam ditunda.
Sejauh ini, dari 89 desa yang akan menggelar pilkades total ada 384 bakal calon yang telah mendaftar.
Dan, untuk beberapa desa jumlah balon yang mendaftar ada yang lebih dari 5 orang. Sementara, aturan menetapkan jumlah calon maksimaal 5 orang sehingga desa yang balonnya lebih dari 5 harus mengelar seleksi untuk menetapkan 5 orang calon.
“Dan untuk rencana pelaksanaan seleksi saat ini masih dimusyawarahkan dengan desa dan Kecamatan, karena sesuai ketentuan seleksi tugas dari panitia desa, tetapi bisa meminta bantuan pada kecamatan atau Kabupaten,” pungkasnya. (atp)