SMPN 3 Cimalaka Berharap Aturan Zonasi Dipertegas

SMPN 3 Cimalaka Berharap Aturan Zonasi Dipertegas
DITEMUI: Kepala Sekolah SMPN 3 Cimalaka Sudrajat SPd MMPd saat ditemui Sumeks di ruangan kerjanya, kemarin. FOTO : AHMAD SOFA/SUMEKS
0 Komentar

DITEMUI: Kepala Sekolah SMPN 3 Cimalaka Sudrajat SPd MMPd saat ditemui Sumeks di ruangan kerjanya, kemarin. FOTO : AHMAD SOFA/SUMEKS

SUMEDANGEKSPRES.COM – SMPN 3 Cimalaka pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 mencanangkan kuota 5 Rombongan Belajar (Rombel) dengan jumlah siswa sebanyak 160 siswa.

SMPN 3 Cimalaka menerima siswa melalui jalur Zonasi sebanyak 50 persen, prestasi 15 persen, afirmasi 15 persen dan kepindahan orangtua atau anak guru 5 persen dengan persyaratan normatif umum.

Baca Juga:PKM Dosen Prodi Teknik Industri Fakultas Teknik Universitas Sahid Berikan Pemahaman Olah Air BakuCikole Siap Sukseskan Pilkades Serentak 2021

Disamping itu, untuk mendukung program Bupati yang tercantum dalam Perbup no 4 tahun 2019 yang salah satu poinnya, bagi siswa wajib melampirkan sertifikat Diniah untuk melanjutkan ke jenjang lebih tinggi. Guna mewujudkan program Sumedang Simpati serta Sumedang Agamis, maka diharapkan siswa yang mendaftar ke SMPN 3 Cimalaka bisa melampirkan sertifikat atau ijazah Diniah. Dan, untuk calon siswa yang belum memiliki ijazah Diniah diharapkan ada surat pernyataan dari orang tua sedang mengikuti pembelajaran Diniah atau akan mengikuti pembelajaran Diniah.

“Tapi pendaftar sampai saat ini baru bisa memenuhi 3 rombel, untuk mengejar 5 rombel pada beberapa tahun belakangan ini terasa sangat sulit. Hal ini dirasakan semenjak diberlakukanya aturan zonasi kewilayahan,” ujar Kepala SMPN 3 Cimalaka Sudrajat SPd MM Pd kepada Sumeks beberapa hari lalu.

Dikatakan, pihak SMPN 3 Cimalaka pada PPDB tahun ajaran 2021-2022 telah melakukan sosialisasi ke setiap SD sesuai berdasarkan data sekolah yang biasa daftar ke SMPN 3 Cimalaka.

“Kami, SMPN 3 Cimalaka berharap bisa mencapai minimal 4 atau 5 Rombel untuk pemenuhan rasio guru dengan siswa 1 banding 20,” terangnya.

Dikatakan, andaikata jumlah siswa mentok di tiga Rombel, maka akan ada empat guru di yang terdampak, tidak terpenuhi jumlah jam mengajarnya minimal sesuai dengan sarat wajib seorang guru harus 24 jam.

“Sehingga, kami berharap ini menjadi bahan kebijakan bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang. Bagaimanapun juga harus diperhatikan kelangsungan hidup guru-guru kami. Dimana, di dalam kebijakan PPDB yang regulasinya diatur oleh Dinas Pendidikan,” tegasnya.

Dia berharap di dalam aturan sistem zonasi ada ketegasan, yang mana dalam sistem Zonasi ini bukan sistem Zonasi kewilayahan, tapi Zonasi berdasarkan jarak terdekat tempat tinggal siswa ke sekolah.

0 Komentar