SUMEDANGEKSPRES.COM – Pabrik pembuatan bulu mata palsu di Desa Panenjoan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung diketahui belum menempuh perizinan.
Melalui informasi yang dihimpun, tempat usaha tersebut memproduksi bulu mata palsu untuk boneka dan sudah beroperasi selama tiga bulan.
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Cicalengka, Yuliani mengatakan, tempat usaha tersebut hingga kini belum memiliki izin.
Baca Juga:Diskominfosanditik Sosialisasikan Penanganan Covid-19, Libatkan Awak MediaDinas LHK Sumedang Minim Sarana Prasarana
“Baru memiliki izin terdaftar dan Surat Keterangan Usaha (SKI),” kata Yuliani di lokasi, Rabu (23/6).
Yuliani menerangkan, jumlah pegawai yang bekerja di tempat usaha tersebut sebanyak 73 orang. Mereka kebanyakan warga sekitar pabrik berukuran sekiranya 7 x 15 meter.
Pantauan di lapangan, terlihat para pekerja tengah memproduksi bulu mata palsu untuk boneka dengan jarak yang berdekatan dan hampir 100 persen pekerja wanita.
Yuliani menjelaskan, untuk bahan produksi bulu mata palsu dikirim dari luar kota dengan pemasok oleh Warga Negara Asing (WNA).
“Bahan disupplai dari Garut, pemasok Mr Kim Seoh Yun alamat tinggal di Garut,” ujarnya.
Dijelaskan Yuliani, barang yang sudah diproduksi berupa bulu mata untuk boneka kemudian dikirim kembali kepada Kim sebagai pemasok di Kota Garut.
“Temuan fakta-fakta tersebut diketahui dan dibenarkan oleh pelaku usaha mister Kim Seohyun,” imbuh Yuliani.
Baca Juga:Pedagang Pasar Inpres Butuh Suntikan DanaPeningkatan Kapasitas Kepala Desa dan Perangkat Desa Digelar Bersama
Yuliani menegaskan, bagi pelaku usaha diharapkan supaya segera menyelesaikan perizinan. Terkait penutupan usaha akan ditindak lanjuti oleh Satpol PP Kabupaten Bandung bagian PPNS. (kos)