Cerita di Balik Sengketa Lahan Areal Blok Satim Ujungjaya. Perhutani dan Ahli Waris Saling Klaim Menang di Pengadilan

Cerita di Balik Sengketa Lahan Areal Blok Satim Ujungjaya. Perhutani dan Ahli Waris Saling Klaim Menang di Pengadilan
0 Komentar

SUMEDANGEKSPRES.COM –  Sengketa lahan menjadi persoalan klasik dalam proses pembangunan Tol Cisumdawu di Kabupaten Sumedang. Kali ini, melibatkan Perhutani dan ahli waris Raden Kasan Djajadiningrat di Blok Satim, Desa Sakurjaya, Kecamatan Ujungjaya.

Perhutani mengklaim, sudah memenangkan sengketa lahan di tingkat pengadilan hingga Mahkamah Agung. Bahkan, sudah ada peninjauan kembali perkara tersebut.

“Sebetulnya untuk Perhutani sudah menang dalam pengadilan, malahan sampai ke MA  sudah ada peninjauan kembali. Jadi untuk kasus Blok Satim, istilah hukumnya sudah inkrah tidak ada lagi proses hukum yang bisa ditempuh dan menyatakan Perum Perhutani menang atas gugatan dari salah satu keturunan Raden Kasan Djajadiningrat,” ujar Bidang Hukum Perhutani Kabupaten Sumedang, Bayu kepada Sumeks, belum lama ini.

Baca Juga:Meski Kebutuhan Meningkat, Ketersediaan Tabung Oksigen di RSUD Sumedang Terbilang Aman6 Pasien Suspect Covid Meregang Nyawa. Sehari, Warga Terjangkit Korona Tembus 200 Orang

Bayu menegaskan, setelah proses hukum yang dilalui mulai dari pengadilan Sumedang, provinsi, pusat hingga Mahkamah Agung, memutuskan jika lahan tersebut merupakan tanah milik negara yang dikelola oleh perhutani.

“Memang masih banyak keturunan-keturunannya yang mencoba kembali menggugat. Tapi ya silahkan kalau mau menggugat selesaikan di pengadilan saja. karena yang bermasalah bukan dari pihak kami. Itu sudah jelas aturannya ada pengelola hutan dan menurut pengadilan serta MA kami menang di situ. Kalaupun ada gugatan, jangan tanyakan ke Perhutani. Tapi yang mengeluarkan keputusannya dalam hal ini MA,” ungkapnya.

Sedangkan terkait luasan lahan yang terkena proyek Tol Cisumdawu, lanjut Bayu, pihaknya menyebut ada satu bidang yang terbentang dari wilayah Kecamatan Conggeang hingga Ujungjaya. Dan bagi lahan yang terkena proyek tersebut, Perhutani juga memastikan tidak ada uang penggantian.

“Yang diganti hanyalah tegakan atau pohon. Karena pohon ialah hasil inventasi Perhutani dari mulai persemaian sampai penebangan. Jadi tidak ada ganti lahan,” jelasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terhadap ahli waris lahan tersebut, Kuasa Hukum Satria Prayoga justru tidak menerima dengan klaim Perhutani yang mengaku telah memenangkan peradilan hingga ke tingkat Mahkamah Agung.

Yang perlu diketahui, kata Yoga, terkait permasalahan tersebut, ahli waris Raden Kasan Djajadiningrat yang selalu dikaitkan dengan Perhutani yang katanya sudah ada Putusan MA-nya, sebenarnya kaitannya adalah mengenai tegakannya atau tanam tumbuhnya.

0 Komentar